Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Pedagang Migor Diadili
Senin, 29 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Iman Mondir alias Adam alias Dori terlihat pasrah saat menjalani sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7/2019). Pria yang tinggal di Perum Andika Graha III, Mengwi, Badung dan selama ini menjual mie tektek rombong di dakwa terkait menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual barang berupa rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA : Mantap! 3 Pemuda Terbaik Kota Denpasar Lolos Ikuti Kegiatan Nasional Kapal Pemuda Nusantara 2019
Akibat perbuatannya itu, Adam telah membuat negara merugi hingga Rp. 83.176.000. Iapun terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Di hadapan hakim ketua I Gde Ginarsa, terdakwa yang mengenakan topi kupluk putih itu dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai pada dakwaan pertama atau Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai pada dakwaan kedua.
Jaksa I Gede Agus Suraharta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, bisnis rokok tanpa cukai yang digeluti terdakwa ini berawal saat terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Pak Pur di pasar dan membeli satu bal rokok tanpa cukai jenis Grend. Rupanya, terdakwa menjual kembali rokok tanpa pita cukai itu dan hasilnya dirasa cukup lumayan.
BACA JUGA : Waduh! Dukun Spiritual Ngaku Oknum Wartawan di Bali, Diduga Larikan Istri Mantan Atlet Selancar
Terdakwa pun kembali menemui Pak Pur dengan maksud membeli rokok tanpa cukai. Tapi oleh Pak Pur terdakwa disarankan untuk membeli kepada M. Said yang beralamat di Probolinggo.
Singkat cerita dengan berbekal nomor telepon M. Said yang diberikan oleh Pak Pur, terdakwa lalu memesan rokok tanpa cukai dengan jumlah yang cukup banyak. Dalam sebulan, M. Said mengirim rokok tanpa cukai sebanyak dua kali.
Tiap sekali pengiriman paling banyak 8 karton atau 32 bal. Oleh terdakwa, rokok tanpa cukai itu dijual kembali di toko-toko kecil di Pasar Petang, Payangan, Tegalalang, Bangli, dan lainnya.
Bisnis ilegal terdakwa ini akhirnya terendus petugas Bea Cukai yang memang sudah sejak lama melakukan pengintaian. Petugas mendatangi gudang penyimpanan rokok milik terdakwa, Kamis (25/4) sekitar pukul 07.00 wita. "Dari penggeledahan, ditemukan beberapa jenis rokok seperti, Exo, Wulandari, Solid, S3, Grend dan jenis lainnya tanpa dilekati pita cukai," Sebut Jaksa. (BB)