Lawyer Tomy Winata "Pukul" Hakim di Ruang Sidang, Togar: Pecat, Cabut Berita Acara Sumpahnya
Jumat, 19 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pengamat kebijakan publik dan advokat senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. menilai tindakan atau perbuatan yang dilakukan salah satu pengacara Tomy Winata yakni Desrizal yang memukul hakim HS saat persidangan di PN Jakarta Pusat yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat merupakan perbuatan yang mencederai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.
"Mau menjadi kuasa hukum siapa pun, sebagai advokat yang berarti juga ia seorang penegak hukum, dia harusnya mampu memegang teguh KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Kamis (18/7/2019).
Menurut DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 itu, salah satu pelajaran dasar bagi setiap sarjana hukum adalah menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
"Tata tertib persidangan kan dicantumkan, apalagi kalau itu advokat, dia tahu betul kode etik profesinya yang harus dijaga," ucap DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. mengingatkan.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat mencoreng profesi advokat yang semestinya bersikap mulia.
Ket Foto: Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Senior Dr. (c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik yang juga dikenal sebagai "Panglima Hukum" DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. berpesan agar seluruh advokat menjaga kehormatan profesinya. Berbagai keberatan harus disalurkan sesuai prosedur dan bukan main hakim sendiri.
"Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri," tegas DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners-Indonesia Business Development Award tersebut.
Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali itu menilai kejadian ironis ini menjadi kritik tentang minimnya perlindungan bagi aparat penegak hukum selama ini. Hal itu terlihat salah satunya perlindungan untuk hakim dalam persidangan. Sehingga sepantasnya dan tidak ada pilihan lain kecuali Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan. Baiknya putusan kode etik organisasi ditembuskan ke MA supaya di cabut Berita Acara Sumpahnya. Agar Di pecat dari organisasi tidak bisa lompat ke organisasi lain. Yang seperti itu, pantas lah untuk diberhentikan tetap sebagai Advokat," tutup DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat oleh Desrizal. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.
Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.
Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat sehingga Desrizal kini menjalani pemeriksaan di kepolisian.(BB).