Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Usai Keliling taruh Tempelan, Faris Diciduk Polisi

Jumat, 19 Juli 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemuda 24 tahun asal Karangasem, Faris Bajrey didudukkan di muka sidang ruang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar atas kepemilikan 2,07 gram sabu.
 
 
Pria yang tinggal di Gunung Sari Pemogan, Denpasar Selatan ini diamankan petugas pada 10 Maret 2019 pukul 04.30 wita saat meletakan satu klip sabu dari pemesan.
 
Dibeberkan IGST Lanang Suyadnyana,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditangkapnya terdakwa bermula dari pertemuannya dengan Ni PT Eka Rucci Saraswati (terdakwa berkas terpisah) di Jalan Pulau Saelus Gang Melati pada 9 Maret sekitar pukul 23.00 Wita.
 
 
Masih duduk di atas motor, oleh Ni Putu Eka diberikan 8 paket berisi sabu. Selanjutnya terdakwa balik ke kos di Pemogan. Di kamar kos, oleh terdakwa diambil 1 klip untuk di konsumsi sendiri.
 
"Oleh terdakwa sisa paket sabu tersebut dibongkar dan di bagi lagi menjadi 8 paket siap edar," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
 
Lanjutnya saat membaca dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH dipaparkan JPU bahwa beberap paket klip plastik tersebut dimasukkan ke dalam pipet sedotan yang sudah dipotong kecil-kecil.
 
Setelah menerima pesanan, terdakwa langsung melakukan tempelan dengan mengendarai sepeda motor. Ada beberapa titik yang diletakkan terdakwa di wilayah Jalan Pulau Galang dan Jalan Raya Sesetan.
 
 
Hingga pagi hari, saat melakukan meletakkan satu paket sabu di bawah batu di daerah Banjar Tengah, Jalan Sesetan Denpasar Selatan, datang petugas melakukan penangkapan.
 
"Terdakwa oleh petugas diminta untuk mengambil kembali lokasi tempat dirnya melakukan tempelan dan digiring ke Polresta," kata Jaksa Lanang.
 
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (BB)


Berita Terkini