Hasil Mediasi Bawaslu, 12 Bacaleg NasDem Dapil Buleleng Akhirnya 'Batal Dicoret'
Kamis, 23 Agustus 2018
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Gugatan DPW Partai NasDem Provinsi Bali kepada KPU Provinsi Bali terkait pencoretan 12 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat Provinsi Bali berakhir "happy ending".
Pasalnya, dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Kamis (23/8/2018) terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara DPW Partai NasDem Provinsi Bali dan KPU Provinsi Bali berujung manis.
Hasil mediasi kedua belah pihak yang bersengketa ini, diumumkan oleh Bawaslu Provinsi Bali dalam Rapat Pleno terkait Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dihadiri langsung Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa dan Sekretaris Luh Putu Nopi Seri Jayanti serta Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Jondra dan Anggota Ni Putu Ayu Winariati.
Dalam Putusan Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Registrasi 001/ PS/ 17.00/ VIII/ 2018, yang dibacakan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, diputuskan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Meminta kepada KPU Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketut Ariyani, yang didampingi anggota Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra dan I Ketut Rudia, saat membacakan putusan hasil mediasi ini.
Adapun mengenai kesepakatan kedua belah pihak yang diambil dalam mediasi kedua, Senin (20/8/2018), berisi dua poin. Pertama, Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Pemohon dalam hal ini DPW Partai NasDem Provinsi Bali, untuk mengganti bakal calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil 5 (Kabupaten Buleleng).
Dapil itu atas nama Ni Komang Nilawati nomor urut 9, dalam Model B.1 DPRD Provinsi, dengan calon perempuan lainnya yang memenuhi syarat dan belum pernah dicalonkan di Dapil berbeda, di lembaga perwakilan berbeda, dan di partai berbeda.
Kedua, pelaksanaan terkait hal tersebut dilakukan oleh pihak Pemohon paling lambat satu hari kerja setelah putusan dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Dengan putusan mediasi ini, maka DPW Partai NasDem Provinsi Bali bisa mengusung 12 Bacaleg untuk Dapil Buleleng.
Putusan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh DPW Partai NasDem Provinsi Bali, dengan mengusulkan nama Desak Made Sri Wahyuni untuk menggantikan Ni Komang Nilawati.
"Kami dari NasDem, bersyukur karena proses yang cukup alot dan sangat menyita perhatian ini bisa selesai dengan lancar. Ini luar biasa. Dari nol (0) Bacaleg kami untuk Dapil Buleleng, kembali menjadi 12 orang," ucap Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali Ida Bagus Oka Gunastawa didampingi Sekretaris Luh Putu Nopi Seri Jayanti, usai Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bali ini.
Oka Gunastawa yang akrab disapa Gus Oka menegaskan jika pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali serta Bawaslu Provinsi Bali, yang telah memberikan pelajaran besar bagi proses demokrasi ini di Bali.
"Ini pembelajaran kepada kita semua. Bahwa ternyata dalam demokrasi, ada juga kearifan. Ada tujuan yang lebih besar, selain proses. Ada penghormatan kepada hak politik masyarakat, termasuk perempuan. Ada juga niat baik para pihak terkait. Tanpa itu, tentu susah," tegas Gus Oka mengakhiri. (BB).