Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kampanye di Pura, Oknum Anggota DPRD Bangli Dilaporkan ke Panwaslu

Minggu, 24 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangli dari Fraksi PDIP atas nama Madya Yani dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Bangli, karena diduga melakukan kampanye saat sembahyang di sebuah pura di Bangli. Madya Yani dilaporkan oleh seorang warga bernama I Gusti Ayu Sri Puspa Dewi, Jumat (22/6/2018).
 
 
Puspa Dewi mengungkapkan, pihaknya memang melapor ke Panwascam Bangli karena melihat peristiwa langsung di lokasi. “Sebagai warga yang baik, saya menyampaikan ada kejadian yang terindikasi pelanggaran kampanye Pilgub 2018,” ujar Puspa Dewi, Minggu (24/6/2018).
 
 
Panwascam pun dengan cepat menindaklanjuti laporan itu. Setelah pelapor melengkapi laporan dengan mendatangkan satu orang saksi lagi, Sabtu (23/6/2018), Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara memeriksa dan mengambil keterangan dari salah seorang saksi atas nama I Gusti Ngurah Agung Ari Kumaranata yang merekam video sebagai bukti bagi pelapor untuk memproses kasus tersebut.
 
Saksi Kumaranata menjelaskan kalau dirinya memang benar ada di lokasi kejadian dan menyaksikan secara langsung ajakan kampanye oleh terlapor. Bahkan saksi merekamnya di video sebagai bukti.
 
 
Dari keterangan sementara diketahui bahwa terlapor Madya Yani memberikan penjelasan sesaat setelah sembahyang di Pura Dalem Pemuun, Banjar Adat Sedit, DesaPakraman Bebalang, Kecamatan Bangli. Padahal masih dalam suasana kampanye dimana Pura yang secara UU tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.
 
 
Saksi menjelaskan jika terlapor Madya Yani meyakinkan kepada warga yang sedang sembahyang bahwa Wakil Bupati Bangli saat ini dan Bupati Badung akan memenuhi atau merealisasikan janji atau proposal tentang bantuan dana pembangunan balai banjar sebesar Rp 250 juta. 
 
 
"Intinya, terlapor meyakinan warga bahwa bantuan itu akan cair setelah Pilgub. Ini adalah bentuk ajakan masyarakat untuk memilih pasangan calon Gubernur Bali nomor urut 1," ungkap Puspa Dewi.
 
Selain Madya Yani, pelapor juga melaporkan Bendesa Adat Bebalang, Bangli, bernama I Nengah Mudana. Mudana dilaporkan karena secara terbuka saat sedang berada di kompleks pura  mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1 dalam Pilgub Bali. 
 
 
“Kampanye itu dilakukan di kompleks rumah ibadah yang secara UU dilarang. Selain berkampanye di kompleks rumah ibadat, juga menjanjikan untuk mencairkan dana Bansos yang juga tidak diharapkan karena dengan tujuan meraih pemilih.
 
 
Ketua Panwascam Bangli AA Bagus Susila Antara belum diperoleh konmentarnya tentang laporan ini. Namun, sebuah sumber menjelaskan, Panwascam Bangli sedang memproses kasus tersebut dan akan diplenokan dalam kesempatan pertama. (BB).


Berita Terkini