Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Begini 'Caranya Nyoblos' Jika Tak Dapat Surat Mencoblos 'Formulir C6' Pilkada Bali

Minggu, 24 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Koalisi Rakyat Bali (KRB) AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi menghimbau kepada pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan mencoblos atau formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) agar jangan kawatir dan tidak perlu golput karena tetap dapat ke TPS menyalurkan suaranya. 
 
Caranya, kata Gus Adhi, cukup dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat bagi yang belum mempunyai E-KTP lalu menunjukkannya kepada KPPS.
 
"Pemilih kami imbau tetap datang ke TPS dan memilih sesuai hati nurani walaupun tidak dapat C6. Jangan sampai hak pilih hilang karena kesalahan teknis penyelenggara," kata Anggota Komisi IV  DPR RI ini. 
 
Jika pemilih bersangkutan memang terdapat dalam DPT dan terdaftar di TPS bersangkutan, KPPS wajib memberikan hak mencoblos. Jangan pula karena tidak dapat formulir C6 pemilih yang sudah ada di DPT dihalangi untuk mencoblos.
 
"Jika itu terjadi berarti pelanggaran dan bisa mengarah pada kecurangan," tegas Gus Adhi seraya mengimbau jika ada pemilih yang tidak dapat C6 lalu dilarang mencoblos agar segera melaporkan ke Pengawasan TPS dan PPL (Panitia Pengawasan Lapangan). 
 
Ketua KRB AA Bagus Adhi Mahendra Putra
 
Pemanggilan di TPS agar menyebut nama yang tertera di DPT dan tidak menggunakan nomor. Pembagian C6 agar sesuai nama dan alamat, bila yang bersangkutan sudah meninggal dan atau tidak tinggal di tempat lagi agar ditarik kembali. 
 
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 12 disebutkan bahwa Ketua KPPS wajib mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, dan nama TPS kepada
 
Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Ketua KPPS menyampaikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, di wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Dalam hal Pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS dapat menyampaikan formulir Model C6- KWK kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. 
 
Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
 
Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP-e atau Surat Keterangan. 
 
 
Jika sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS. (BB).


Berita Terkini