Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jangan Gagal Paham! Tanjung Beda Sama Teluk, Sudikerta: TOR Beda dengan Rekomendasi

Sabtu, 23 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Debat Terbuka Kandidat Pilgub Bali 2018, di Trans Hotel Resort, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (22/6/2018) malam cukup panas dibanding debat-debat sebelumnya. Pasalnya, dalam debat sesi pamungkas ini, Calon Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ketut Sudikerta, diserang isu tak sesuai fakta oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace). 
 
 
Sudikerta diserang dengan tuduhan menjadi biang kerok reklamasi Teluk Benoa, isu yang beberapa tahun belakangan ini menjadi perdebatan panas dan ditolak mayoritas rakyat Bali. Dalam debat tersebut, pasangan Koster-Ace bahkan menunjukkan dokumen yang diklaim keduanya sebagai surat rekomendasi reklamasi Teluk Benoa, yang diteken Sudikerta saat duduk sebagai pelaksana tugas harian (PLH) Bupati Badung. 
 
Sialnya, waktu dalam debat tersebut tak cukup bagi pendamping Calon Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, ini untuk melakukan 'perlawanan'. Namun demikian, kepada wartawan usai debat tersebut, Sudikerta akhirnya menyodorkan dua buah dokumen, untuk menjelaskan kebenaran kepada publik. 
 
Dokumen pertama, berupa Surat Nomor 523/ 3193/ Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 itu, dengan prihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Surat tersebut diteken Sudikerta, saat menjabat sebagai pelaksana tugas harian bupati Badung.
 
Dokumen kedua, berupa Rekomendasi DPRD Kabupaten Badung Nomor 556/ 1951/ DPRD tertanggal 28 Desember 2012. Rekomendasi itu ditujukan kepada investor PT Benoa Bali Indonesia, yang diteken I Nyoman Giri Prasta, saat menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Badung. 
 
 
"Dari kedua dokumen ini, perbedaannya sangat tegas. Ada banyak perbedaan yang perlu publik tahu, sehingga tidak serta - merta mengiyakan tuduhan pasangan Koster-Ace bahwa saya yang merekomendasikan reklamasi Teluk Benoa," kata Sudikerta. 
 
 
Perbedaan pertama, kata Sudikerta, dokumen yang ia tandatangani, ditujukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Sementara dokumen yang ditandatangani Giri Prasta, ditujukan kepada investor PT Benoa Bali Indonesia. 
 
Kedua, dokumen yang diteken Sudikerta, dengan prihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Adapun dokumen yang diteken Giri Prasta, dengan prihal Rekomendasi. 
 
"Berdasarkan dokumen, prihal saja sudah beda. Yang saya tandatangani itu TOR, yang Giri Prasta tandatangani itu Rekomendasi. TOR itu beda dengan Rekomendasi!," jelas Sudikerta. 
 
Ketiga, dokumen yang ditandatangani Sudikerta, lokasi peruntukkannya adalah Pantai Tanjung Benoa. Sedangkan dokumen yang ditandatangani Giri Prasta, menunjuk Teluk Benoa sebagai lokasinya. 
 
"Tanjung (Benoa) itu tidak sama dengan Teluk (Benoa)!" sentil Sudikerta. 
 
 
Keempat, dokumen yang diteken Sudikerta dengan tujuan memohon anggaran melalui APBN kepada pemerintah pusat untuk menata Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Sedangkan dokumen yang diteken Giri Prasta dengan tujuan mendukung PT Benoa Bali Indonesia melakukan normalisasi Kawasan Teluk Benoa (Proyek Pengembangan Wisata Terpadu) yang berorientasi pada keuntungan. 
 
 
"Saya yakin, setelah menyandingkan kedua dokumen ini, lalu mencermati secara keseluruhan substansi dan peruntukkannya, masyarakat Bali akan tahu, apa yang sesungguhnya terjadi. Masyarakat kita sudah cerdas. Mereka tidak bisa dibohongi," pungkas Sudikerta. (BB).


Berita Terkini