Meski Menang, Jika Terbukti Lakukan 'Money Politik' Paslon 'Terancam Gugur'
Sabtu, 23 Juni 2018
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Masa kampanye kontestan Pilgub Bali 2018 berakhir Sabtu (23/6) hari ini. Selama ini yakni 129 hari masa kampanye yang dimulai Senin (12/2) hingga Sabtu (23/6), kedua pasangan calon (paslon), baik Wayan Koster- Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) telah bergerilya mencari simpati dan dukungan warga di seluruh kabupaten di Bali.
Kini, kedua tim pemenangan kedua paslon bisa bernafas lega lantaran selama masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali tidak menemukan adanya pelanggaran berarti ataupun melanggar ketentuan.
"Masih nihil temuan panwas atas pelanggaran selama tahapan kampanye. Moga tetap kondusif ke depan sampai pelaksanaan tahap pemungutan dan perhitungan suara, Rabu (27/6)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, Sabtu (23/6/2018).
Namun Sunadra meminta semua pihak agar proses rekapitulasi suara secara berjenjang di kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Kamis (28/6) perlu dikawal semaksimal mungkin sebelum rekapitulasi dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota pada Rabu (4/7) hingga Jumat (6/7) dan KPU Provinsi Bali pada Sabtu (7/7) hingga Senin (9/7).
"Penetapan paslon terpilih oleh KPU Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung antara Selasa (10/7) hingga Kamis (12/7)," jelas Sunadra.
Terkait kasus oknum anggota KPU Kabupaten Badung, Nyoman Sukataya alias Man Tayax, Sunadra mengaku kasus tersebut merupakan temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Intinya nihil pelanggaran kampanye, baik dalam bentuk temuan dari hasil pengawasan ataupun laporan masyarakat," ujar pria 57 tahun asal Banjar Dukuh Pandean, Munggu, Mengwi, Badung itu.
Sebagai pengawas tahapan Pilgub Bali 2018, Bawaslu Bali, kata Sunadra mengimbau agar paslon dan tim kampanye, masyarakat pemilih, serta stakeholder lain taat asas dan prinsip penyelenggaraan Pilgub 2018.
"Tak ada intimidasi oleh pihak manapun kepada pemilih. Janji-janji atau pemberian uang atau materi lainnya (politik uang) kepada pemilih dan penyelenggara adalah kejahatan atau tindak pidana pemilihan. Dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon tanpa melupakan sanksi pidananya kepada penerima maupun pemberi. Jadi bisa percuma menang. Bila terbukti money politics paslon bisa gugur," tegasnya.
Khusus untuk Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sunadra menitip pesan agar seluruh jajaran KPU bekerja secara independen, netral atau tidak memihak, dan profesional.
"Hal itu semata-mata agar seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berintegritas. Hasilnya dipercaya publik," pungkasnya. (BB).
Soal Reklamasi Teluk Benoa, Bendesa Sugita: Wayan Koster 'Janganlah Bersandiwara'Soal Reklamasi Teluk Benoa, Bendesa Sugita: Wayan Koster 'Janganlah Bersandiwara'