Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ungkap Fakta, Sudikerta: Giri Prasta 'Keruk Keuntungan' dari Proyek Reklamasi Teluk Benoa

Jumat, 22 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Ketut Sudikerta membeberkan fakta menarik terkait tudingan Calon Gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster bahwa Sudikerta yang mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi di kawasan Tanjung Teluk Benoa. 
 
 
Sudikerta kemudian menunjukkan surat yang ia keluarkan dan juga surat Giri Prasta. Ada sejumlah poin perbedaan dari kedua surat itu. Pertama, kata Sudikerta bahwa Giri Prasta jelas menunjukkan lokasi Teluk Benoa. Sementara suratnya tidak menyebutkan Teluk Benoa melainkan pesisir pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut.
 
"Saya ingin mengembalikan abrasi pantai bukan mengurug Teluk. Beda dengan Ketua DPRD Badung yang mengeluarkan rekomendasi reklamasi," kata Sudikerta saat konferensi pers di Rumah Pemenang Mantra-Kerta, Jalan Drupadi, Denpasar, Jumat malam(22/6/2018). 
 
Kedua, surat permohonan Sudikerta diajukan untuk memohon dana APBN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelamatkan pesisir pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut. Sedangkan rekomendasi Giri Prasta ditujukan pada perusahaan PT. Benoa Bali.
 
"Saya mohon dana ke APBN, bukan kepada perusahaan. Sedangkan rekomendasi Giri Prasta ditujukan pada perusahaan," sentil Sudikerta.
 
Ketiga, lanjut Sudikerta, tujuan rekomendasi yang dikeluarkan Giri Prasta adalah untuk kepentingan bisnis dan mengeruk keuntungan dari proyek reklamasi. Sedangkan, permohonan dana APBN Sudikerta untuk menjaga lingkungan dan menyelamatkan pantai bukan untuk mencari uang. 
 
 
"Tujuan Giri Prasta orientasinya profit. Saya tidak, tapi untuk menangani abrasi dan dananya dari pemerintah," kritik Sudikerta.
 
 
Surat I Ketut Sudikerta selaku PLH Bupati Badung tertanggal 26 September 2012 perihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kabupaten Badung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Surat TOR yang dimaksud Sudikerta lebih mengarah pada upaya melindungi pesisir pantai dan pelestarian alam, tidak ada kaitannya dengan aspek ekonomi
 
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan program pengembangan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan serta menuju Peningkatan Pelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Badung Provinsi Bali, maka bersama ini dengan hormat kami sampaikan TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang kami mohon anggarannya melalui APBN pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
 
Sementara itu, Giri Prasta saat jadi Ketua DPRD Badung mengeluarkan surat rekomendasi untuk reklamasi kawasan Tanjung Benoa yang mengarah kepada profit orientied. Surat Ketua DPRD Bali I Nyoman Giri Prasta tertanggal 28 Desember 2012 perihal rekomendasi kepada PT Benoa Bali Indonesia. 
 
Disebutkan DPRD Badung menyambut baik dan mendukung dilakukan normalisasi daerah pasang surut di Kawasan Teluk Benoa yang telah teratasi dengan cara melakukan penataan kawasan yang selanjutnya kawasan tersebut akan dikembangkan untuk menjadi Kawasan Wisata Terpadu.
 
 
Untuk maksud tersebut pihak PT Benoa Bali Indonesia harus memperhatikan hal-hal seperti :
1.Menata dan menjaga lingkungan agar tidak terjadi pencemaran.
2. Mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari wilayah Kabupaten Badung khususnya wilayah proyekil itu berada agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
3. Dapat memberikan kontribusi pada Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Darah.
4. Untuk pengkajian lebih lanjut diserahkan pada Tim Teknis Pemerintah Kabupaten Badung.
5.Mengurus segala perizinan sesuai peraturan yang berlaku, dan setelah mendapat perizinan yang diperlukan proyek tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
6. Proyek Pengembangan Pariwisata Terpadu dimaksud harus memberikan nilai manfaat dan saling menguntungkan antara PT Benoa Bali Indonesia, Pemerintah Kabupaten Baudng serta masyarakat.
7. Kegiatan dan pemanfaatan kawasan tersebut agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat, budaya dan agama. (BB).


Berita Terkini