Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Beberkan Fakta, Sudikerta: Saya Penyelematan Pantai, 'Rekomendasi Giri Prasta' Untuk Investo

Jumat, 22 Juni 2018

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

berbagai sumber

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Ketut Sudikerta membeberkan fakta menarik terkait tudingan Calon Gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster bahwa Sudikerta yang mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi di kawasan Tanjung Teluk Benoa. 
 
 
Terkait tuduhan palsu itu, Sudikerta pun tidak tinggal diam menyuarakan kebenaran dengan menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa untuk kepentingan bisnis investor ataupun perusahaan.
 
Berdasarkan fakta, Sudikerta mengaku hanya mengeluarkan surat TOR (Term Of Reference) atau rujukan yang intinya memohon dana APBN kepada pemerintah pusat untuk mencegah abrasi di pesisir Pantai Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kabupaten Badung. 
 
 
 
Sebaliknya, rekomendasi untuk melakukan reklamasi kawasan Tanjung Benoa diberikan Ketua DPRD Badung I Ketut Giri Prasta kepada perusahaan PT. Benoa Bali. Dimana hal itu juga menjadi pintu masuk PT TWBI mengajukan izin Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar lebih dan keluarnya  rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa dari  Gubernur Bali. 
 
"Yang saya ajukan TOR reklamasi pesisir pantai untuk mencegah abrasi bukan reklamasi Teluk Benoa seperti yang diajukan investor. Ini juga beda dengan Ketua DPRD Badung yang mengeluarkan rekomendasi reklamasi," kata Sudikerta saat konferensi pers di Rumah Pemenang Mantra-Kerta, Jalan Drupadi, Denpasar, Jumat malam(22/6/2018). 
 
 
Sudikerta kemudian menunjukkan surat yang ia keluarkan dan juga surat Giri Prasta. Ada sejumlah poin perbedaan dari kedua surat itu. (BB).


Berita Terkini