Beberkan Fakta, Sudikerta: Saya Penyelematan Pantai, 'Rekomendasi Giri Prasta' Untuk Investo
Jumat, 22 Juni 2018
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, I Ketut Sudikerta membeberkan fakta menarik terkait tudingan Calon Gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster bahwa Sudikerta yang mengeluarkan rekomendasi untuk reklamasi di kawasan Tanjung Teluk Benoa.
Terkait tuduhan palsu itu, Sudikerta pun tidak tinggal diam menyuarakan kebenaran dengan menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa untuk kepentingan bisnis investor ataupun perusahaan.
Berdasarkan fakta, Sudikerta mengaku hanya mengeluarkan surat TOR (Term Of Reference) atau rujukan yang intinya memohon dana APBN kepada pemerintah pusat untuk mencegah abrasi di pesisir Pantai Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut, Kabupaten Badung.
BACA JUGA : Jangan Balikkan Fakta, Sudikerta: Giri Prasta lah 'Terbitkan Rekomendasi' Reklamasi Teluk Benoa
Sebaliknya, rekomendasi untuk melakukan reklamasi kawasan Tanjung Benoa diberikan Ketua DPRD Badung I Ketut Giri Prasta kepada perusahaan PT. Benoa Bali. Dimana hal itu juga menjadi pintu masuk PT TWBI mengajukan izin Reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar lebih dan keluarnya rekomendasi Reklamasi Teluk Benoa dari Gubernur Bali.
"Yang saya ajukan TOR reklamasi pesisir pantai untuk mencegah abrasi bukan reklamasi Teluk Benoa seperti yang diajukan investor. Ini juga beda dengan Ketua DPRD Badung yang mengeluarkan rekomendasi reklamasi," kata Sudikerta saat konferensi pers di Rumah Pemenang Mantra-Kerta, Jalan Drupadi, Denpasar, Jumat malam(22/6/2018).
Sudikerta kemudian menunjukkan surat yang ia keluarkan dan juga surat Giri Prasta. Ada sejumlah poin perbedaan dari kedua surat itu. (BB).