Sudikerta: 'Kirim ke Investor', Giri Prasta Rekomendasikan Reklamasi Teluk Benoa
Jumat, 22 Juni 2018
berbagai sumber
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Debat Terbuka Kandidat Pilgub Bali 2018, di Trans Hotel, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (22/6/2018) malam, berlangsung cukup panas. Dalam debat sesi pamungkas ini, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali saling serang melalui pertanyaan dan pernyataan masing-masing.
BACA JUGA : Jangan Balikkan Fakta, Sudikerta: Giri Prasta lah 'Terbitkan Rekomendasi' Reklamasi Teluk Benoa
Pada sesi tanya jawab terakhir, suasana ini bahkan cukup terasa. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Koster-Ace) misalnya, menyerang Calon Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ketut Sudikerta.
Sudikerta dituduh menerbitkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa, saat menjabat sebagai pelaksana tugas bupati Badung. Pasangan Koster-Ace bahkan menunjukan surat yang diklaim ditandatangani Sudikerta.
Sayangnya karena keterbatasan waktu, Sudikerta tidak bisa meluruskan pernyataan tersebut. Usai debat, Sudikerta langsung meluruskan pernyataan 'nyaplir' dimaksud.
Sudikerta menegaskan, yang menerbitkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa sesungguhnya adalah Nyoman Giri Prasta. Ketika itu, Giri Prasta yang saat ini duduk sebagai bupati Badung, masih menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Badung.
"Kok saya yang dituduh? Yang benar, Giri Prasta yang menerbitkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa. Tanyakan ke orangnya (Giri Prasta)," sentil Sudikerta.
Rekomendasi Giri Prasta selaku ketua DPRD Kabupaten Badung, kata Sudikerta, tertuang dalam Rekomendasi Nomor 556/ 1951/ DPRD tertanggal 28 Desember 2012. Rekomendasi itu juga ditujukan kepada investor PT Benoa Bali Indonesia.
"Jadi jelas, rekomendasi DPRD Badung yang ditandatangani Giri Prasta, ditujukan kepada investor," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan dokumen yang ditunjuk Koster-Ace dalam debat? Sudikerta kemudian meluruskan hal ini.
Ia menyebut, saat masih di Badung, dirinya hanya menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan penataan wilayah pesisir dan di sekitar Tanjung Benoa, Nusa Dua dan Kedonganan.
Sudikerta tidak pernah menyurati kementerian untuk melakukan reklamasi Teluk Benoa. Surat bernomor 523/ 3193/ Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 itu, dengan perihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut.
"Jadi tidak benar saya rekomendasikan Reklamasi Teluk Benoa. Saya hanya bersurat kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, memohon anggaran melalui APBN. Jadi jelas, saya meminta anggaran ke pusat. Sementara rekomendasi yang diteken Giri Prasta, ditujukan kepada investor untuk melakukan reklamasi," kritik Sudikerta seraya menyayangkan di forum debat terbuka, Koster-Ace malah mengarang cerita yang tidak berdasar. (BB).