Lagi! Dari Banyuwangi, Udang Segar Ilegal Disita di Gilimanuk
Selasa, 13 Maret 2018
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Senin (12/3) petang, kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman udang segar dari Jawa ke Bali melalui jalur darat secara ilegal.
Bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, terhadap orang, barang dan kendaraan. Diperiksa truk P 9280 UV, yang dikemudikan oleh Heriyanto (30), asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam truk tersebut petugas mendapati box fiber glas tiga pintu yang didalamnya berisi udang segar. Pengiriman udang segar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal.
Petugas kemudian menghitung jumlah udang segar tersebut. Dari dokumen pengiriman tertera berat udang hanya 1,5 ton, namun setelah ditimbang petugas ternyata beratnya 5,5 ton.
“Jadi dokumen pengiriman barang tidak sah. Pengirimannya juga tanpa dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal udang tersebut,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Selasa (13/3/2018).
Karena itu, 5,5 ton udang, berikut truk dan pengemudinya kemudian diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Udang segar tersebut menurut Muliyadi dikirim dari Banyuwangi dengan tujuan Denpasar.(BB)