Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantap! Polisi Gilimanuk Gagalkan Pengiriman Empat Ton Daging Ayam

Jumat, 24 November 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging ayam antar pulau, Jumat (24/11) pagi.
 
Bermula pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan masuk Bali di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi memeriksa truk  DK 9633 WK.
 
Setelah diperiksa secara teliti, truk yang dikemudikan oleh Dwi Kurniawan ( 23) asal Negara, Jembrana tersebut memuat  daging ayam, ati, rempela dan ceker ayam. Setelah ditimbang berat keseluruhan mencapai empat ton.
 
 
"Kami kemudian melakukan pemeriksaan lebih rinci, terutama terkait dukumen pengirimannya,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (24/11/2017).
 
Ternyata lanjut Muliyadi, pengiriman daging ayam dari Pasuruan, Jawa Timur dengan tujuan Lombok, NTB tersebut tanpa dilengkapi dukumen sertifikasi kesehatan dari kantor Karantina asal.
 
Karena itu daging ayam berikut hati, rempela dan ceker seberat empat ton tersebut diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut truk dan pengemudinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
"Pengirimannya melanggar UU No. 16 thn. 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Muliyadi.
 
Dalam UU tersebut lanjut Muliyadi disebutkan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.(BB).
 
BACA JUGA : 


Berita Terkini