Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituduh Semena-mena, 'Puspanegara' Pengelola Discovery Shopping Mall Digugat

Senin, 22 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall digugat oleh pengusaha Daniel Chia. Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspanegara, SP, M.SI telah dianggap semena-mena terhadap penyewa unit toko di Discovery Shopping Mall (DSM).
 
Gugatan itu berawal dari pengusaha Daniel Chia yang telah menyewa dua tempat di Discovery Shoping Mall untuk usaha yang dikenal dengan Toko D'Sign dan Toko Trend Accessories yang menjalankan usaha penjualan di bidang tas, dompet, ikat pinggang dan accessories.
 
Berdasarkan perjanjian pengikat sewa menyewa unit usaha Discovery Shoping Mall Nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 dan Surat Perjanjian Pengikat Sewa Menyewa Unit Usaha Discovery Shoping Mall Nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016 tertanggal 24 Mei 2016 dan selama melakukan sewa tersebut Daniel Chia mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggungjawab. 
 
Namun, permasalahan mulai terjadi ketika I Wayan Puspanegara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual barang-barang atau produk yang bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dan meminta Daniel Chia mengganti barang-barang atau produk dagangan milik Daniel Chia tanpa menunjukkan Peraturan Perundang-Undangan mana yang dilanggar dan barang-barang atau produk mana yang harus diganti.
 
 
Made Somya Putra S.H. M.H selaku juru bicara team kuasa hukum Daniel Chia yang berkantor di Legal Nexus Law Firm menyatakan bahwa kliennya Daniel Chia telah mengadakan pembicaraan dengan I Wayan Puspanegara, namun bukannya solusi yang diberikan malah pada tanggal 5 Mei 2017 Unit Usaha Milik Daniel Chia yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories telah ditutup oleh I Wayan Puspanegara.
 
"Tanpa sepengetahuan dan seijin Daniel Chia sebagai pemilik usaha, sehingga Daniel Chia tidak mengetahui barang apa saja yang ada di dalam toko pada saat penutupan," katanya.
 
 
Bahwa setelah penutupan toko tersebut, lanjut Somya, toko dan barang-barang dagangan milik Daniel Chia dikuasai pihak I Wayan Puspa Negara dengan cara menempatkan security di tiap toko yang ditutup serta memasang CCTV yang mengarah pada toko. 
 
"Mereka justu menghalangi Daniel Chia untuk memeriksa barangnya, akibatnya Daniel Chia dengan terpaksa merumahkan seluruh karyawannya yang kehidupannya beserta keluarga karyawan sangat tergantung pada penghasilan bekerja pada Daniel Chia," ungkapnya.
 
Menurutnya, ternyata penutupan toko dan penguasaan barang milik penyewa tidak hanya dialami oleh Daniel Chia saja, akan tetapi juga oleh pengusaha lain di Discovery Shopping Mall (DSM) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
"Bayangkan nasib karyawan klien kami bagaimana? Keegoisan pengusaha besar seperti ini harus dihentikan," tegasnya.
 
Dengan adanya tindakan semena-mena tersebut, Somya mengaku Daniel Chia sangat kecewa mengingat yang bersangkutan menjadi penyewa dari mall tersebut mulai beroperasi. Ia mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada dunia investasi atau pembangunan usaha yang saat ini sedang berusaha ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah. 
 
Bahkan dengan melihat DSM sebagai sebuah ikon perbelanjaan terbesar di Bali yang merupakan pusat Pariwisata, maka Daniel Chia khawatir akan ada dampak negatif bagi Pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di Bali. I Wayan Puspa Negara sebagai General Manager Corporate PT Bali Unicorn yang dikenal sebagai tokoh politik, tokoh masyarakat dan mantan anggota dewan Kabupaten Badung yang juga menjabat sebagai Koordinator tenaga ahli Pariwisata DPRD Kabupaten Badung diminta lebih bijak, mengayomi dan melindungi pengusaha di Bali.
 
"Bukan malah terlalu cepat mengambil tindakan menutup toko dan mengorbankan kehidupan karyawan dan keluarga karyawan Daniel Chia yang bergantung pada hasil kerja di usaha milik Daniel Chia," sentil pengacara muda yang akrab dipanggil Bli Somya tersebut.
 
Akibat tindakan yang dianggap semena-mena tersebut, akhirnya Daniel Chia lewat kantor kuasa hukumnya Firma Hukum "Legal Nexus Law Firm" melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register : 369/pdt G/2017/PN DPS.(BB).


Berita Terkini