Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satpol PP Provinsi Periksa Ijin Tambak

Rabu, 17 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali UPT Jembrana dan Satpol PP Jembrana melakukan sidak ke sejumlah tambak besar di Jembrana, Rabu (17/5/2017).
 
Pengecekan ke tambak-tambak itu terkait Perda 8 tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Pergub 61 tahun 2016 tentang Perizinan Pemanfaatan Air Permukaan (AP) dan Air Bawah Tanah (ABT).
 
Petugas gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi, Dewa Darmadi itu menyasar izin sejumlah tambak. Dari penyisiran di sejumlah usaha tambak besar, hampir sebagian besar menggunakan AP dan ABT. 
 
Namun, diantaranya belum mengantongi izin. Seperti di salah satu tambak di Awen Lelateng dan Kombading Pengambengan yang disasar diketahui belum dapat menunjukkan dokumen izin. 
 
 
“Sesuai dengan Perda tersebut, harus melengkapi izin. Dari pengecekan ada beberapa dan kita arahkan untuk melengkapi izin,” terangnya.
 
Hal ini menurutnya guna menghindari kebocoran pendapatan dari Pajak baik AP maupun ABT yang ada di Jembrana. 
 
Tambak merupakan salah satu sektor yang berpotensi terkait Pajak ini karena ada yang menggunakan AP dan ABT. Tetapi menurutnya memang ada beberapa tambak yang menggunakan air payau (air laut) dan tidak termasuk. 
 
 
“ABT dan AP ini bermula ada laporan dari masyarakat, yang kekeringan akibat eksploitasi ABT. Karena itu harus dipastikan ada izinnya,” tandasnya
 
Selain itu, petugas gabungan ini juga melibatkan Satpol PP Kabupaten sehingga bisa ditindaklanjuti di tingkat Kabupaten. Sebab, terkait Pajak ABT kewenangannya saat ini ada di Kabupaten dan sejatinya menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  
 
Beberapa usaha yang mengambil air bawah tanah (ABT) misalnya hotel, pabrik, villa maupun usaha lain wajib memiliki izin dan membayar pajak ABT. Karena itu, Satpol PP di Kabupaten diharapkan bisa menyesuaikan terkait perda ini.
 
Terkait perizinan AP itu, petugas dari Provinsi juga memberikan data yang sudah terdaftar di Balai Sungai Bali Penida. Tercatat ada 14 daftar Wajib Pajak AP di Jembrana. 
 
Namun dari pengecekan, ternyata masih ada beberapa usaha yang tidak masuk daftar, tetapi sudah membayar pajak AP. 
 
Sejumlah perusahaan yang belum dapat menunjukkan izin itu selanjutnya diberikan surat pemanggilan dan nantinya mereka diminta untuk melengkapi izinnya.(BB)


Berita Terkini