Nah Lo! Pamer 'Kemaluan' Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 10 Februari 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Perbuatan nyleneh mempertontonkan kemaluan saat perempuan lewat, membuat hidup SAD berakhir di penjara. Warga Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi terancam kurungan paling lama 10 tahun, dan minimal dibui selama 2 tahun.
Paur Humas Polres Ngawi, IPTU Parasito Hadi, mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 36 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan sub pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. "Karena memang ada laporan, tetap kami proses," katanya kepada wartawan, Jumat (10/2/2017).
Sementara, SAD, tidak mengakui perbuatannya. Dia beralasan saat kejadian dirinya usai kencing lalu menggoyang-goyangkan kemaluan. "Tidak melakukan seperti itu apalagi pamer memang saat itu saya habis kencing saja kebetulan ada orang lewat," kata SAD saat press rilis.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria paruh baya di Ngawi sengaja pamer 'burung' di jalan umum. Tepatnya di depan SMPN 1 Geneng, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Selasa (7/2/2017).
Adalah SAD (39) pria kelahiran Blora Jawa Tengah yang berdomisili terakhir Dusun Karangnongko Timur, Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Ngawi, yang mempunyai penyakit aneh itu. Setiap ada perempuan lewat, SAD selalu menunjukkan kemaluannya. (BB/inilah)