Sidang Sengketa Informasi di KI, LP LPD Beri Informasi Laporan Pertanggungjawaban
Rabu, 21 Desember 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Pemberdayaan LPD Bali, akhirnya bersedia memberikan 11 informasi public yang diminta pemohon informasi, melalui Komisi Informasi Provinsi Bali. Hal itu terungkap dalam sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi public, di kantor Komisi Informasi Bali, Rabu (21/12/2016).
Pemberian dokumen informasi itu dilakukan setelah majelis komisioner yang diketuai I Gede Agus Astapa, melakukan pemeriksaan materi dengan meminta keterangan dan menjelaskan tentang UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika memang aturan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mewajibkan, kami berikan informasi ini, melalui Komisi Informasi Bali, sehingga kami sebagai LP LPD kelak tidak disalahkan,” ujar Ketua LP LPD Nyoman Arnaya, SE.
Sidang sengketa informasi public, antara LP LPD dengan sejumlah kelian desa di Mengwi yang diwakili kuasa hukumnya, Nyoman Sumantha dan Kadek Miarta Putra, dilakukan akibat pemohon merasa tidak mendapatkan informasi public yang diminta. Sesuai dengan UU 14 tahun 2008, tiap warga Negara dijamin haknya untuk mendapatkan informasi public.
Demikian pula, Badan Publik wajib membuka informasi yang dikuasai kepada public. Bahkan, informasi public tersebut, mesti diumumkan secara berkala minimal enam bulan sekali kepada public.
“Termohon mesti memahami apa itu Badan Publik. Sesuai UU 14 tahun 2008, Badan Publik adalah lembaga yang dana operasionalnya bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat. Dalam hal ini, LP LPD merupakan Badan Publik, karena dananya bersumber dari masyarakat, sehingga memiliki kewajiban mengumumkan informasi public dimaksud,” ujar anggota majelis komisioner lainnya IGAGA Widiana Kepakisan.
Mendengar penjelasan seperti itu, akhirnya LP LPD Bali memberikan dokumen informasi yang diminta melalui Komisi Informasi Bali. Sengketa informasi public ini muncul, akibat adanya ketidaksepahaman dalam menyampaikan informasi. LP LPD merasa penyampaian laporan cukup kepada Kepala LPD sesuai Peraturan Gubernur Bali, sehingga pemohon diminta mendapatkan informasi ke Kepala LPD masing-masing.
Demikian pula, satu objek sengketa informasi lainnya, soal bukti laporan pertanggungjawaban LP LPD termasuk mengenai penggunaan dana 5% dari keuntungan masing-masing LPD, semua sudah disampaikan LP LPD dalam Rakerda LPD se-Bali.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban LP LPD memberikan kepada masyarakat lain selain melalui LP LPD. Tetapi setelah mendengar penjelasan majelis komisioner mengenai UU 14 tahun 2008, LP LPD selaku termohon memberikan dokumen dimaksud melalui Komisi Informasi Bali.
Sidang pun akan dilanjutkan mendengarkan putusan pada Jumat (23/12) besok. Namun menurut Ketua Majelis Komisioner Agus Astapa, dengan kesediaan LP LPD memberikan 11 item informasi public yang diminta pemohon, sidang putusan dianggap tinggal membacakan saja besok.
“Ini sungguh luar biasa kebesaran jiwa semua pihak, karena esensi dari UU Keterbukaan Informasi Publik ini adalah, adanya transparansi dan tanggung jawab bersama untuk mengelola pemerintahan dan Negara ini dengan akuntabel. Jika memang bisa diselesaikan secara musyawarah meski sudah masuk dalam sidang ajudikasi, akan sangat baik. Muaranya, informasi public adalah hak masyarakat, dan Badan Publik pun wajib untuk terbuka kepada masyarakat,” tegasnya, seraya meminta masyarakat yang memohon informasi pun wajib menggunakan informasi dengan baik sesuai tujuan.
Bila informasi yang didapatkan disalahgunakan, pemohon informasi bisa dikenakan sanksi pidana sesuai UU KIP, antara 1 tahun hingga 3 tahun penjara.
Sebelas informasi yang diminta pemohon diantaranya adalah soal daftar nama LPD se-Bali, daftar penyetor 5% LPD se-Bali, SK pengangkatan LP LPD, nomor rekening yang menampung dana LP LPD, laporan pertanggungjawaban LP LPD. (BB)