Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sekda Bali: Pemberhentian Sekda Gianyar tidak Sah !

Selasa, 13 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, soal pemberhentian sementara Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
 
Menurut Cok Pemayun, alasan dan pertimbangan Bupati Gianyar untuk memberhentikan Gus Gaga (panggilan Ida Bagus Gaga Adi Saputra) terkesan dibuat-buat alias sumir.
 
Selain itu, Cok Pemayun yang juga Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Provinsi Bali itu menilai keputusan Bupati Gianyar tersebut tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan.
 
"Itu tidak sah, itu sumir sekali dan agak dibuat-buat. Menurut saya, itu tidak benar.  Ini saya berbicara administrasi, ya. Sekitar sebulan lalu, Gubernur sudah bersurat kepada Bupati Gianyar agar seluruh keinginan bupati (untuk memberhentikan sementara Sekda Gianyar) ditiadakan, karena tidak dibernarkan oleh aturan. Harusnya bupati mengikuti surat itu," kata Cok Pemayun kepada wartawan sesaat setelah Gus Gaga dicopot dari jabatannya. 
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Gianyar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016, mengumumkan pemberhentian sementara Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
 
Pemberhentian sementara ini memunculkan kontroversi. Di satu sisi, Bupati beralasan bahwa Gus Gaga tidak pernah melaporkan kinerja, dan tidak pernah menemui bupati sejak Januari 2016. Tapi di sisi lain, Gus Gaga mengaku justru dirinya selalu sulit untuk menemui bupati, meskipun sudah mengajukan jadwal ke ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
 
Gus Gaga kemudian menganggap keputusan bupati itu sebagai jebakan, dan ada unsur politis.
 
Sebelum Gubernur Bali bersurat ke Bupati Gianyar sekitar sebulan lalu, Cok Pemayun menyebut bahwa Bupati Gianyar sudah sempat bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
 
Isi surat Bupati Gianyar itu, lanjut Cok Pemayun, soal usulan dan permohonan bupati agar bisa memberhentikan sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar. Karena dinilai bupati tidak berwenang memberhentikan sekda, maka Kemendagri bersurat kepada Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan pembinaan dan advokasi kepada Pemkab Gianyar.
 
 
Dalam surat Bupati Gianyar yang dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh Mendagri dijawab, adalah tidak dibenarkan surat bupati untuk mengusulkan pemberhentian sekda.
 
“Kemendagri juga meminta Gubernur memberikan pembinaan (kepada Pemkab Gianyar). Sesuai kewenangan, kami kemudian  mengevaluasi dulu, apakah ada pelanggaran hukum (oleh Sekda Gianyar) sehingga diusulkan diberhentikan. Kemudian gubernur sudah memerintahkan Inspektorat provinsi turun. Hasil evaluasi, tidak terbukti ada pelanggaran," jelas Cok Pemayun, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali. (BB)


Berita Terkini