Ruang Merokok Ditolak Anggota DPRD Bali. Ini Alasannya!
Senin, 12 Desember 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota DPRD Bali meminta agar ruang merokok yang terbuat dari kaca di lobi kantor DPRD Bali dibongkar. Permintaan agar ruang merokok dibongkar datang dari Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba.
“Kami menolak keras dan kami mendesak sekretariat DPRD Bali segera membongkar ruang merokok itu,” kata Tamba, Senin (12/12/2016).
Ia mengaku heran, beberapa pembangunan yang dirancang di Sekretariat DPRD Bali tidak pernah ada pemberitahuan kepada anggota ataupun pimpinan di komisi termasuk pada pimpinan fraksi.
Politisi Partai Demokrat ini memberi contoh pembangunan ruang sekretaris pribadi masing-masing pimpinan dewan. Pembangunan ruangan itu juga tidak pernah dibahas termasuk dalam rapat pimpinan komisi dan fraksi.
Untuk pembangunan skat /pembatas ruang sekpri pimpinan itu masih bisa dimaklumi meskipun sesungguhnya telah merusak stil Bali bangunan gedung wakil rakyat tersebut. Belakangan dibangun ruang kaca untuk merokok, juga tanpa ada pemberitahuan.
“Ini seolah-olah mau senaknya saja menggunakan anggaran,” ketus Tamba.
Dikatakan, salah besar kalau hal-hal yang melanggar itu ditonjolkan dan ÄÂipertontonkan didepan publik. Sebab, kawasan pemerintahan sudah jelas tidak diperbolehkan merokok.
Sekarang DPRD Bali memberi contoh dan mempertontonkan pelanggaran KTR di DPRD Bali. Semestinya kalau mau menyiapkan fasilitas merokok hendaknya dibuat pada tempat yang tersembunyi.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, berpendapat senada. Ia menyatakan tidak setuju adanya ruang publik untuk merokok di DPRD Bali. Ia menolak ruang merokoh tersebut dan meminta Sekwan untuk membongkarnya. (BB)