Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dewan Bali Geram, Saham Pemprov Dijual Tanpa Persetujuan

Jumat, 09 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali benar-benar geram. Pasalnya, ternyata saham milik Pemprov Bali sebagai kompensasi dari pelepasan aset lahan Pemprov Bali di areal Hotel Bali Hyatt Sanur ternyata sudah dijual. Dan penjualan saham itu tanpa meminta persetujuan dari Pemprov Bali.
 
Padahal aset tersebut selama ini dikejar keberadaannya. Ternyata dari rapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bali, Jumat (9/12/2016). Setelah mendengarkan beberapa keterangan dari berbagai pihak, Dewan akhirnya geram ketika mendengar penjelasan dari PT. Wynncor.
 
Dalam rapat tersebut, Nur Adythia dari PT Wynncor memaparkan, pihaknya sudah membeli seluruh saham Hotel Bali Hyatt Sanur pada tahun 1998. Ia mengaku tidak tahu kalau ada saham Pemprov Bali di dalamnya. Sebab, saat melakukan transaksi, yang disebutkan kepemilikan saham di PT Sanur Bali Resort adalah PT Wynncor Bali 90 persen, PT Fesia Raya 5 persen dan PT Sanur Bali Resort 5 persen. 
 
“Jadi kami bertransaksi dengan PT tersebut,” paparnya.
 
Menurutnya, bukan urusannya kalau saat penjualan ternyata ada masalah. Sebab, yang menjual PT Sanur Bali Resort sudah mendapat persetujuan dari Presiden Komisarisnya, R. Subyakto.
 
Asisten I Setda Bali, Dewa Eka Wardhana menyatakan, dari keterangan PT Wynncor ternyata PT Sanur Bali Resort menjual saham, termasuk di dalamnya saham milik Pemprov Bali tanpa sepengetahuan Pemprov Bali. Yang diminta persetujuan hanya empat yakni Laksana R Subiyakto, Yayasan Hudaya Bina Sejahtera (BPN) dan Widodo Sukarno. 
 
“Sedangkan Pemprov Bali tidak dimintai persetujuan,” katanya.
 
Atas kenyataan tersebut, anggota Komisi I Nyoman Adnyana, menyatakan, Pemprov bisa melakukan langkah-langkah misalnya melakukan pendekatan atau menggunakan hak-hak lainnya bisa yuridis atau nonyuridis. Misalnya melakukan keberatan terhadap penjualan saham tersebut.
 
Selain itu, kata Adnyana, Pemkot Denpasar harus bersikap terhadap perizinan yang telah dimiliki oleh PT Wynncor karena di dalamnya ada persoalan. Perizinan tidak bisa dikeluarkan karena ada persoalan.
 
Ketua Komisi I DPRD Bali, Tama Tenaya, yang memimpin rapat menyatakan, dari fakta yang diperoleh dalam pertemuan tersebut, pihaknya merekomendasikan agar semua kegiatan di Hotel Bali Hyatt Sanur dihentikan. Ia juga meminta agar dilakukan pelacakan kembali atas aset Pemprov Bali tersebut. Tama juga mendorong agar eksekutif mengusut saham Pemprov Bali yang ikut terjual.
 
Seperti diketahui, Pemprov Bali memiliki aset berupa tanah seluas 2,5 ha di areal Hotel Bali Hyatt Sanur. Pada masa Gubernur Sukarmen, lahan disertakan sebagai modal. Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development. PT Sanur Bali Resort mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur.
 
Masalahnya selama ini tidak jelas keberadaan saham tersebut. Pemprov Bali juga tidak pernah mendapatkan pendapatan dari saham tersebut. Karena itu, Pansus Aset dibentuk beberapa kali oleh DPRD Bali, namun juga tidak kunjung menemukan titik terang persoalan aset di Hotel Bali Hyatt tersebut.  (BB)


Berita Terkini