Keputusan PTTUN Akan Jadi Angin Segar Pasangan SURYA
Jumat, 02 Desember 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Proses gugatan pasangan independen Pilkada Buleleng yakni pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Widjaya (SURYA) terus berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Jika tak ada aral melintang, gugatan pasangan independen Pilkada Buleleng itu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya rencananya minggu depan akan diputuskan.
Dalam gugatan pasangan SURYA yang didukung sejumlah partai politik itu berpedoman pada UU RI No. 10 Tahun 2016, sebagai aturan tertinggi dari semua peraturan. Materi gugatan Pasangan SURYA adalah dua putusan KPU Buleleng yakni SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan; serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Selain kedua SK KPU itu, dalam materi gugatan ke PTTUN itu Pasangan SURYA juga melampirkan seluruh laporan pelanggaran intimidasi saat verfikasi faktual ulang, termasuk juga putusan Panwaslih Buleleng lantaran telah mengabaikan hak konstitusional 27.000 pendukung SURYA yang tak terverifikasi.
Selain mengajukan gugatan ke PTTUN Surabaya, Tim SURYA juga sudah melaporkan kode etik personal KPU Buleleng ke DKPP. Mereka melaporkan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, Ketua Panwaslih Ketut Ariani dan anggota Panwaslih Putu Sugi Ardana.
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta selaku pendukung pasangan SURYA menyatakan setelah memeriksa saksi-saksi yang disertai berbagai bukti pendukung kini tinggal menunggu keputusan hakim PTTUN yang kemungkinan dikeluarkan awal Desember atau minggu depan.
"Pemeriksaan saksi-saksi pasangan SURYA, Ketua KPU dan Panwas Buleleng. Kita tinggal menunggu keputusan hakim seadil-adilnya. Dampaknya luas kalau pasangan SURYA tidak mendapatkan keadilan. Selain itu akan membuat ciut nyali pasangan independen lainnya. Padahal konstitusi kita mengatur menjadi pimpinan daerah bisa lewat parpol atau independen," ucap Mudarta saat dihubungi, Jumat 2 Desember 2016.
Politisi "Bumi Mekepung" itu menegaskan jika putusan pasangan SURYA yang berharap keadilan seadil-adilnya dapat dikabulkan sehingga pasangan SURYA bisa lolos dan bertarung dalam Pilkada Buleleng. Mudarta memandang jika kandidat pasangan independen yang banyak diharapkan warga di "Bumi Panji Sakti" itu gugatannya dikabulkan dan diloloskan oleh PTTUN maka akan memberi angin segar bagi demokrasi yang sehat bagi warga Buleleng.
"Kalau permohonan pasangan SURYA ini dikabulkan maka akan memberi angin segar. Akan memberi warna tersendiri banyak kandidat yang mau dan berniat untuk maju. Ini bisa jadi parameter utama dan acuan banyak pihak tokoh-tokoh masyarakayat yang maju dalam Pilkada," tegasnya.
Mudarta mengungkapkan jika saat ini banyak pihak berharap keputusan hakim PTTUN sebagai wakil Tuhan menegakkan keadilan untuk rakyat Buleleng. Berdasarkan syarat administrasi dan verifikasi faktual yang sangat memenuhi serta berbagai pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara Pilkada Buleleng, Mudarta maupun pasangan SURYA berkeyakinan hakim PTTUN akan mengabulkan permohonannya dan memutuskan yang adil buat rakyat Buleleng.
"Tentu kita optimis berdasarkan saksi-saksi juga yang diperiksa disidang PTTUN. Dari sisi peraturan yang berlaku juga sangat kuat dukungan pasangan SURYA maju Pilkada Buleleng. Dari proses perjalanan sidang dan pemeriksaan saksi berjalan sangat bagus. Ada angin segar optimisme pasangan SURYA lolos maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada Buleleng," ujarnya optimis.
Pasangan SURYA, kata Mudarta, juga menyambut baik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang turun langsung ke Bali dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggara Pilkada dengan memintai keterangan para penyelenggara Pilkada Buleleng baik Ketua KPUD Buleleng, Gede Suardana dan penyelenggara Pilkada lainnya.
"Kita apresiasi gebrakan baru yangdilakukan DKPP datang ke Bali. Ini gebrakan dan ide cerdas dari DKPP pusat yang sangat bagus dan positif dengan menjembut bola datang langsung ke Bali,"
Gugatan pasangan SURYA, lanjut Mudarta bisa dijadikan pelajaran dan peringatan bagi para penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Panwaslih agar lebih profesional dan independen serta tidak memihak salah satu calon agar kualitas penyelenggara pemilu seiring waktu akan semakin baik.
"Tentu ini pelajaran bagi penyelenggara Pilkada agar melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku. Bagi penyelenggara Pilkada Buleleng agar mendapatkan sanksi dan di ingatkan terkait kinerjanya selama ini," tutup Mudarta. (BB)