Lembaga Pemberdayaan LPD akan Dibiayai APBD Bali
Rabu, 30 November 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) rencananya akan dibiayai oleh APBD Provinsi Bali. Itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali dengan Pemprov dan tim ahli di ruang Badan Legislasi DPRD Provinsi Bali, Rabu (30/11/2016).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta. Dari Pemprov Bali hadir Karo Hukum dan Karo Ekbang Provinsi Bali.
Menurut Parta, dalam rapat dihasilkan nantinya Pansus akan memberikan pengertian baru tentang kehadiran LPD di poin mengingat. Dalam revisi Perda LPD nanti juga ada tambahan pasal tentang peran pemerintah yang lebih kuat terhadap LPD. “Khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pembinaan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Konkretnya, menurut Parta, nanti dalam perda hasil revisi akan mencantumkan bahwa APBD akan menyiapkan biaya untuk kepntingan memberikan perlindungan, pengayoman dan pembinaan LPD. Di mana sebelumnya hal tersebut tidak ada dalam Perda LPD.
Terkait dana 5 persen yang selama ini menjadi polemik, menurut Parta, dalam rapat sudah mengerucut bahwa untuk biaya operasional, gaji, dan biaya tunjangan Lembaga Pemberdayaan LPD akan ditanggung oleh APBD. Selama ini biaya tersebut diambil dari setoran 5 persen dari keuntungan masing-masing LPD.
Sementara untuk biaya penjaminan simpanan dan penjaminan kredit dan perlindungan, Parta mengatakan, semua biaya itu akan dikeluarkan oleh LPD masing-masing. “Mungkin tidak lagi 5 persen. Bergantung kebutuhan LPD-nya. Kalau LPD kecil membutuhkan dana perlindungan yang kecil. Membutuhkan dana penjaminan dan penjaminan yang kecil. Semuanya bergantung LPD masing-masing,” pungkasnya. (BB)