Panwaslih Kabulkan 5 Desa dari 14 Desa Tuntutan Pasangan SURYA‎ Untuk Diverifikasi Faktual
Sabtu, 05 November 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Perseteruan Pilkada Buleleng antara pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket SURYA) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buleleng hingga kini terus berlanjut.
Pasangan SURYA yang merupakan satu-satunya calon pasangan perseorangan yang di Buleleng maupun di Bali dijegal menuju pertarungan Pilkada Buleleng. Pasangan perseorangan yang juga juga didukung tiga Parpol yakni Demokrat, Golkar, dan PKS ini tidak tinggal diam dan terus melakukan perlawanan terkait penetapan KPUD Buleleng yang menganggap pasangan SURYA memiliki kekurangan suara verifikasi faktual sebanyak 235 orang.
Proses gugatan pun telah dilakukan Paket SURYA ke Panwaslih Buleleng yang terus bergulir dari pembacaan tuntutan dari Tim SURYA dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari KPU Buleleng. Dan setelah Panwaslih Buleleng mendengarkan sejumlah saksi-sakti dari tim SURYA, hari ini Sabtu (5/11/2016) Panwaslih Buleleng akhirnya memutuskan hasil persengketaan ini.
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta selaku tim pendukung Paket SURYA sejak awal berkeyakinan Panwaslih Buleleng akan mengabulkan keberatan pasangan SURYA untuk melanjutkan verifikasi faktual lanjutan dukungan KTP rakyat Buleleng kepada pasangan SURYA yang telah lolos verifikasi administrasi sebanyak 27 ribu yang belum diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasangan SURYA sejak awal juga berharap Panwaslih Buleleng mengeluarkan keputusan yang adil dan bijaksana.
"Proses musyawarah mufakat kemarin khan sudah dilakukan. Pihak KPU Buleleng juga telah mengakui ketidaksempurnaan pelaksanaan dalam verifikasi faktual. Pihak kami (SURYA) ingin 14 desa di verifikasi faktual, sementara KPU maunya verifikasi faktual di 3 desa saja. Kalau 3 desa saja khan tidak cukup dengan kekurangan 235 orang lantaran 3 desa itu penduduknya sedikit atau jumlahnya kecil," ucap Mudarta saat dihubungi, Senin (5/11/2016).
Mudarta juga dari awal optimis jika sesuai data dan fakta maka Panwaslih Buleleng akan mengabulkan permohonan pasangan SURYA sehingga bisa bertarung dengan Petahana atau incumbent dalam Pilkada Buleleng. Ia menegaskan dalam pesta demokrasi kali ini, sebanyak 100 ribu rakyat Buleleng telah memberikan dukungan kepada pasangan SURYA.
"Dukungan 100 ribu dukungan yang sudah secara terbuka menyatakan dukungan ke pasangan SURYA. Itu terdiri dari gelombang pertama sebanyak 45 ribu KTP yang sah lolos verifikasi administrasi di KPU Buleleng dan gelombang kedua 49 ribu KTP sah yang juga lolos verifikasi administrasi di KPU Buleleng. Itu dukungan sebagai bentuk nyata kepada pasangan SURYA. Jumlah itu belum dari parpol pendukung kepada pasangan SURYA seperti Partai Demokrat, Golkar, PKS," tegasnya.
Untuk itu, politisi muda tersebut mengingatkan pihak-pihak tertentu yang berniat menjegal pasangan SURYA sama dengan mengecewakan rakyat Buleleng yang sudah menyetorkan dukungannya kepada pasangan melalui jalur independen atau non partai tersebut. Mudarta memprediksi Panwaslih Buleleng akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persengketaan antara pasangan SURYA dengan pihak KPUD Buleleng.
"Meski ada paya pihak-pihak tertentu menjegal pasangan SURYA, namun saya yakin Panwaslih mencari jalan tengah. Saya yakin Panwaslih Buleleng mengabulkan lebih dari 3 desa di verifikasi vaktual," selorohnya.
Benar saja, prediksi Mudarta ternyata tidak meleset yakni Panwaslih Buleleng akhirnya mengambil jalan tengah dengan mengabulkan 5 desa diverifikasi faktual dari 14 Desa tuntutan Pasangan SURYA. Adapun 5 desa yang disetujui verifikasi faktual sesuai keputusan Panwaslih Buleleng yaitu Desa Bila, Banjar Jawa, Pelapuan, Gerokgak, dan Mengening.
"Itu yang diputuskan Panwaslih Buleleng sehingga KPU Buleleng wajib hukumnya mematuhi keputusan Panwaslih tersebut. Saya yakin jika semua pihak mematuhi aturan tanpa ada kecurangan maka demokrasi dalam Pilkada Buleleng akan berjalan secara Demokratis. Tidak ada yang dilukai atau "happy ending lah". Khan itu yang diharapkan karena urusan memilih itu urusan rakyat Buleleng," tegasnya.
Mudarta juga menegaskan sesuai peraturan PKPU Nomer 5 Tahun 2016 pasal 23 yang memuat aturan tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa kewenangan KPU melakukan verifikasi faktual.
Sebelumnya, Mudarta telah meyakini jika Pilkada Buleleng berjalan demokratis maka pihaknya yakin Panwaslih Buleleng mengabulkan keinginan pasangan SURYA. Mudarta membeberkan tiga alasan pasangan SURYA gugatannya akan lolos di Panwaslih Buleleng yaitu karena pemeriksaan saksi-saksi sesuai apa yang dilihat dilapangan jika para saksi diminta agar tidak hadir dalam verifikasi faktual sebelumnya.
Alasan kedua, sambung Mudarta, yaitu ada 27 ribu KTP yang lolos verifikasi administrasi di KPU tapi tidak diverifikasi faktual oleh PPS. Harusnya menjadi kewajiban KPU atau PPS door to door kerumah-rumah warga.
"Keyakinan ketiga bahwa ada pengumuman dari KPU yang belum terverifikasi faktual diperbolehkan nanti diverifikasi di kecamatan tapi beberapa lama ada pengumuman tidak boleh di verifikasi faktual dikecamatan," tandasnya. (BB)