Aridus Jadi Tersangka, SOBEK Nilai Kapolda Inkonsisten
Jumat, 04 November 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Solidaritas Bali untuk Kebebasan Berekspresi (SOBEK) menilai Kapolda Bali, Irjen Pol. Sugeng Priyanto, dengan menetapkan Made Sudira atau Aridus menjadi tersangka. Padahal sebelumnya sudah ada pernyataan dari Kapolda Bali bahwa pihaknya akan menghentikan kasus pribadi bila kemudian ditarik sebagai masalah SARA.
Menurut Koordinator SOBEK, Nyoman Mardika, Jumat (4/11/2016), pernyataan Kapolda tersebut disampaikan saat SOBEK melakukan audiensi dengan Kapolda pada bulan Agustus lalu.
“Jadi kami melihat di sini ada inkonsistensi,” katanya.
Mardika memaparkan, Aridus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aridus menerima panggilan untuk kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka. Ia mempertanyakan proses penetapan sebagai tersangka tersebut.
Hal yang tidak jelas, menurutnya adalah, adanya penambahan pasal yang disangkakan kepada Aridus. Awalnya, Aridus dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau penghinaan kepada seseorang. Namun kini terdapat penambahan pasal, yakni pasal 28 ayat 2 UU itu yang terkait dengan penggunaan isu SARA untuk menimbulkan kebencian.
Mardika khawatir ada tekanan dari pihak lain dalam kasus ini. Apalagi penambahan pasal itu dilakukan setelah laporan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Polda Bali dinyatakan tidak memenuhi syarat pidana. Ia meminta agar polisi bertindak profesional dalam menegakkan hukum.
Mardika juga meminta DPRD Bali untuk memanggil Kapolda Bali mempertanyakan masalah penetapan tersebut. Itu sebagai bentuk kontrol dari masyarakat.
Kasus UU ITE itu sendiri berawal ketika Aridus memasang status di akun facebooknya yang mempertanyakan adanya penebangan pohon beringin di area rumah jabatan Gubernur Bali. Dia mengaku mendapat keluhan dari warga karena daun pohon beringin di area tersebut merupakan salah-satu kelengkapan dalam upacara adat Bali.
Setelah sempat menimbulkan polemik dan ada penjelasan bahwa pohon itu tidak sepenuhnya ditebang, Aridus kemudian menghapus pertanyaannya itu dan meminta maaf kepada pihak yang tersinggung. Namun kemudian, Kepala Bagian Humas Pemprov Bali, Dewa Mahendra melaporkan status tersebut ke Polda Bali dan bergulir menjadi kasus pidana. (BB)