Dewan Ungkap Dugaan Adanya Penyelewengan Kendaraan Plat S
Kamis, 03 November 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Dugaan merebaknya penyelewengan penggunaan kendaraan berplat khusus "S" (nopol plat khusus angkutan umum fungsi sewa/pariwisata) di Bali memancing reaksi kalangan dewan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Seperti diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST juga sempat ikut menelusuri indikasi atau dugaan penyelewengan angkutan plat S.
"Sudah sempat saya telusuri dan foto-foto mobilnya beberapa, tapi saya belum cek ke Kadispenda," ucapnya di Denpasar, Kamis (3/11/2016).
Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengaku sempat mempertanyakan indikasi penyelewengan plat S tersebut sampai di Dispenda Bali. Namun menurut Kadispenda saat itu, tidak mungkin terjadi penyelewengan karena pada saat diberikan subsidi harus lengkap PT perusahaan atau koperasi dan uji keur sehingga ijinnya harus komplit.
"Sebelumnya saya sempat tanya saat beli mobil khan sudah ada rekomendasi apa diberikan subsidi? Apapun caranya mendapatkan subsidi, namun saat perpanjangan STNK malah ijinnya tidak diurus sehingga seharusnya tidak dapat subsidi. Tapi anehnya barangnya belum ada kok ijinnya sudah keluar. Akhirnya kita akan telusuri plat khusus dengan kode S itu, karena banyak tanpa peneng keur," tegasnya.
Politisi yang dikenal vokal dan berani itu juga mempertanyakan kejanggalan, jika saat memperpanjang STNK apakah lengkap dengan ijin? Tapi jika ijin sudah lengkap kenapa tidak ada peneng keurnya? Itu lagi menjadi pertanyaannya. Uniknya sebelum ramai diberitakan, indikasi penyelewengan plat S itu diduga bertahun-tahun terjadi karena baru dapat rekomendasi sudah dapat subsidi.
Padahal, kendaraan itu tidak berfungsi sebagai angkutan umum alias mobil pribadi. Setelah diperketat baru Dishub Kominfo Bali memperketat rekomendasi ijin angkutan, termasuk Dispenda Bali mulai Januari lalu memvalidasi data angkutan berplat S yang berhak menerima subsidi pajak.
"Saat ditelusuri itu, ternyata datanya jomplang jauh antara plat S di Dishub dengan data subsidi di Dispenda, sehingga harus ditelusuri itu, karena subsidinya nilainya sangat besar. Jadinya sudah manipulasi korupsi itu, sehingga harus diperiksa. Termasuk mobil mewah banyak sudah saya foto-foto yang berplat S. Paling tidak yang berumur 2 sampai 3 tahun biar pernah perpanjangan STNK 2 atau 3 kali. Tapi belum sempat saya periksa itu," ujarnya.
Akibat hal itu, elum lama ini, Tipikor Polda Bali juga sudah turun memeriksa dan mengecek siapakah oknum-oknum yang sebenarnya bermain dibalik indikasi penyelewengan pajak negara dengan sengaja meloloskan plat S tersebut dengan modus rekomendasi ijin angkutan itu. Padahal secara sistem harusnya bisa dideteksi mana yang pantas dan tidak berhak mendapatkan subsidi agar tidak terjadi penyelewengan pajak.
"Semua kendaraan itu harusnya berplat kuning untuk kendaraan umum, cuma di Bali diberikan kebijakan berplat hitam khusus S. Tapi jika ada penyelewengan seperti sekarang harus dideteksi," sentilnya.
Dijelaskan penyelewengan itu bisa terjadi saat pemilik kendaraan memperpajang Samsat STNK yang harusnya memiliki dokumen perijinan kendaraan yang lengkap. Karena jika tidak memiliki itu, angkutan umum yang sudah menikmati subsidi pajak kendaraan wajib membayar kembali 70 persen subsidi pajak yang tahun sebelumnya tidak dibayar.
"Harus dikembalikan lagi, kalo tidak itu sudah penyelewengan dan indikasi korupsi uang negara. Makanya saya sudah foto plat S beberapa. Nanti saya cek langsung datanya," janjinya.
Selain itu juga akan ada investigasi langsung dari DPRD terhadap indikasi kerugian pajak kendaraan berplat S tersebut. Memang selama ini ada indikasi dari koperasi yang mengurus plat S untuk mendapatkan rekomendasi sehingga mendapatkan subsidi.
Kedua kemungkinan itu bisa terjadi karena dimanfaatkan oleh oknum dealer mobil tertentu mendapatkan subsidi tanpa sepengetahuan pembeli kendaraan. Sedangkan koperasi bisa memamfaatkan subsidi pajak dengan rekomendasi ijin angkutan yang selama ini dikeluarkan oleh Dishub Kominfo Bali.
"Kita akan melakukan investigasi itu pasti, karena uangnya besar itu bisa hilang pendapatan daerah jika dihitung 70 persen. Coba hitung saja mobil mewah harganya 1 miliar misalnya. Sekarang kena pajak BBNKB 50 juta, kalo disubsidi 70 persen khan cuma bayar 15 juta, sehingga hilang pajaknya 35 juta. Coba dikalikan sekian mobil, berapa itu? Banyak plat S itu dipakai mobil mewah, apalagi Alpard itu berapa hilang pajaknya?," tanyanya.
Seperti diketahui, Bali Corruption Watch (BCW) kembali menyodok KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera turun mensupervisi kasus dugaan pungli dan calo ijin angkutan berplat S yang melibatkan oknum pejabat di jajaran Dishub Kominfo Bali termasuk oknum calo di Organda Bali.
Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek pungli dan calo ijin angkutan di Bali itu nilainya sangat fantantis, kalo dihitung bisa mencapai ratusan miliar rupiah karena menggembosi pajak masuk ke kas daerah lewat Dispenda Provinsi Bali.
Praktek korupsi semacam itu, belum lama ini berhasil diusut terkait perizinan yang melibatkan setidaknya enam orang di Kementerian Perhubungan dan calo atau perantara menjadi cermin bagaimana sebenarnya permainan praktek dugaan pungli dan calo ijin angkutan di Dishub Kominfo Bali dan Organda Bali yang gagal dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) sehingga lagi-lagi menimbulkan aroma tidak sedap di jajaran SKPD Provinsi Bali itu.
Padahal dari monitoring Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora ada permainan besar dibalik kasus tersebut, sehingga juga terkesan Kejati Bali "main mata" dengan para pejabat yang terlibat. Dari unsur korupsi sebelumnya pernah disebutkan, adanya dugaan kebocoran pajak progresif dan subsidi pajak yang nilainya bisa mencapai ratusan miliaran rupiah dari izin sewa baru angkutan sewa/pariwisata sampai tahun 2016.
Tapi anehnya, saat penyelidikan Kejati Bali malah menyebutkan tidak ada ditemukan kerugian negara. Padahal jelas-jelas pajak pemasukan daerah yang masuk lewat Dispenda Bali bisa bocor akibat praktek permainan pungli dan calo ijin tersebut. (BB)