Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pria Ini Hobi Curi Bra & CD Perempuan Lampiaskan Birahi. Begini Caranya!

Kamis, 03 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar.  SR, pria 41 tahun asal Jalan Padang Luih Blok AA Nomor 12, Kabupaten Badung nekat mencuri puluhan pakaian dalam wanita hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya. 
 
Akibat perbuatannya, kini SR harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ia nekat mencuri 20 celana dalam berbagai merk, 20 buah bra dan tiga buah lingerie.
 
Awalnya, pukul 04.00 Wita pelaku SR mendatangi korban yang telah di incarnya yakni, MJ, perempuan berusia 25 tahun yang tinggal di rumah kos di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung Nomor 2‎ Kamar Nomor 4 Pemogan Denpasar Selatan. 
 
Setelah sasarannya didapat, SR langsung menguntit tiga buah celana dalam milik MJ. Apes, MJ memergokinya lalu ditangkap dibantu oleh penghuni kos lainnya.
 
Kapolsek Denpasar Selatan, Komisaris Aris ‎Purwanto menyatakan SR ternyata bukan pertama kali melakukan aksi bejatnya. Pasalnya, tahun lalu ia juga pernah tertangkap basah saat mencuri barang serupa dengan korban yang sama pula.
 
"Dulu dimaafkan oleh korban dan tidak dilaporkan kepada kami. Rupanya sekarang dia berbuat ulah lagi. Barang bukti yang kita amankan 20 buah celana dalam, 20 buah bra dan 3 lingerie dengan total kerugian Rp3 juta," ucap Aris, Kamis (3/11/2016).
 
 
Saat diperiksa, pelaku SR mengakui perbuatannya bahwa pakaian dalam wanita yang dicurinya itu digunakan untuk melampiaskan hasrat birahinya. Adapun caranya, celana dalam wanita itu ia kenakan, sementara bra digunakan di muka seperti menggunakan masker sehingga libido SR merasa terlampiaskan.
 
"Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Densel Komisaris Aris ‎Purwanto 
 
Kini atas perbuatannya, tersangka akhirnya dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (BB)


Berita Terkini