Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pansus DPRD: LPD Mesti Tunduk pada Hukum Nasional, Adat, dan Persaingan

Rabu, 02 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) semestinya tetap tunduk kepada hukum nasional, hukum adat dan hukum persaingan. Demikian diungkapkan Koordinator Pansus Revisi Perda LPD DPRD Provinsi Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, Rabu (2/11/2016) di Denpasar.
 
Menurutnya, pembahasan Ranperda Revisi LPD yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bali sudah dikerjakan secara maksimal oleh Pansus. Diharapkan, Pansus terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk MUDP dan PHDI. 
 
“Sebagai konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2013 ttg Lembaga Keuangan Mikro (LKM), LPD, Lumbung Pitik Nagari, dan lembaga sejenis yang telah diakui keberadaannya tidak tunduk dengan UU tentang LKM seperti disebutkan dalam Pasal 39 ayat 3.
 
Menurut Sugawa Korry, dengan berlakunya UU tersebut, revisi Perda LPD seharusnya juga memuat bahwa LPD dalam eksistensinya nanti tetap tunduk dengan hukum nasional, hukum adat dan hukum persaingan. 
 
“Hukum nasional misalnya terkait perjanjian-perjanjian, sanksi hukum, dan lain-lain. Hukum adat terkait mekanisme kepemilikan, pengelolaan, sanksi adat, dll. Dan hukum persaingan seperti profesionalisme pengelolaan, efisiensi, produktifitas dan strategi menghadapi persaingan, dll,” papar sosok yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini.
 
Sugawa Korry juga menyarankan, untuk lebih mencerminkan nuansa adat bernafaskan agama Hindu, mekanisme pengelolaan kekayaan LPD bisa mengacu pada Sloka 262 Kitab Sarascamuscaya, yakni sepertiga untuk yadnya, sepertiga untuk kesejahteraan/dikonsumsi, dan sepertiga lagi untuk pengembangan usaha. 
 
“Dan semua nama dan istilah menggunakan nama dan atau istilah yang bernafaskan agama Hindu, seperti LPD, kredit, deposito, tabungan, dll. Diharapkan Fakultas Sastra Unud bisa memberikan masukan,” katanya.(BB).


Berita Terkini