Satpol PP Tertibkan 41 Perusahaan Bermobil Plat Luar Bali
Rabu, 02 November 2016
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Satpol PP Provinsi Bali bekerjasama dengan Dispenda Provinsi Bali mulai bersikap tegas terhadap perusahaan angkutan yang menggunakan mobil berplat luar Bali. Selain ditertibkan, pemilik ataupun pengguna angkutan dan kendaraan dari 41 perusahaan yang sebelumnya terjaring Satpol PP Provinsi Bali hari ini diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, SH.MT menyatakan seluruh perusahaan yang dibina tersebut memiliki kendaraan berplat luar yang dioperasikan secara menetap di Bali sehingga melanggar Keputusan Gubernur Bali No.543/2000 tentang Pelaksanaan Perda No.8/2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas, yakni Pasal 1 Ayat 1 dimana 6 bulan sejak ditetapkan keputusan ini semua kendaraan bermotor luar daerah yang sudah berada di Bali wajib dimutasi atau balik nama.
"Kita harapkan semua kendaraan berplat luar Bali supaya tidak terjadi persoalan hukum baik si penyewa maupun yang menyewakan kendaraan untuk operasional BUMN atau perusahaan tertentu agar segera dimutasi," tegasnya.
Sesuai Perda No.8/2000 tersebut, Pemprov Bali juga meminta partisipasi para pengusaha di Bali agar kendaraan plat luar yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan agar segera dimutasi atau balik nama. Karena kendaraan itu digunakan di Bali namun pembayaran pajaknya dibayar dimana asal kendaraan tersebut, sehingga sesuai Perda tersebut wajib dibaliknama.
"Mengingat aktivitas kendaraan di Bali juga menikmati pembangunan dan mempergunakan fasilitas jalan juga tergantung partisipasi perusahaan yang beroperasi di Bali untuk mendapatkan PAD. Inilah take and give dari pemerintah dengan perusahaan yang ada di Bali, sehingga mereka wajib balik nama kendaraannya," katanya.
Sementara, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Languaga, SH.M.Si menambahkan bahwa dari Januari sampai Oktober sudah terjaring 78 kendaraan yang ditindak dan diproses sampai diputuskan di pengadilan dengan denda dari Rp250 sampai Rp1,5 juta. Perusahaan yang sudah ditindak tegas tersebut diantaranya, PT Wing, PT Teh Sosro, PT Gaz Cas Service, PT Tirta Investama Mambal serta PT POS Indonesia.
"Sudah ada 78 kendaraan milik perusahaan itu yang kita tindak. Sedangkan yang kita bina sebanyak 39 kendaraan untuk diarahkan mutasi atau balik nama. Contohnya Indomaret kendaraan operasionalnya sudah hampir 100 persen dimutasi," ungkapnya.
Untuk tahap pertama, kata Pongres menyatakan sebanyak 41perusahaan dibina untuk memutasi kendaraanya seperti yang digunakan oleh perbankan, perusahaan penyewaan mobil termasuk perusahaan luar yang membuka cabang di Bali yang memiliki kendaraan berplat luar mencapai ratusan kendaraan.
"Anggaplah perusahaan itu sepuluh-sepuluh punya mobil, khan bisa saja jumlahnya jadi ratusan mobil berplat luar. Ini tahap pertama kita bina, belum lagi kita sasar semuanya. Ini baru perusahaan di Denpasar dan Badung serta 1 perusahaan di Gianyar. Denpasar saja belum semua perusahaan kita jamah," tandasnya.
Selain itu juga diakui selama ini banyak mobil berplat luar dipakai untuk angkutan sewa atau pariwisata yang sudah ditindak oleh Dishub Kominfo Bali. Selain berplat luar juga tidak mengantongi ijin angkutan sehingga juga mengurangi pemasukan daerah.
"Kita juga pernah jaring itu angkutan disamping dideteksi berplat luar juga tidak berijin sehingga wajib dimutasi di Bali. Sudah ditilang oleh Dishub saat razia beberapa waktu lalu," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Dispenda Bali, Dewa Mantera, SH.MH yang menegaskan agar kesempatan pemutihan denda pajak PKB dan BBNKB sampai akhir November mendatang agar dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. "Ini bukan saja untuk pemasukan pajak, tapi juga untuk melengkapi data base kendaraan di Bali agar bisa didata lengkap," tandasnya.(BB).