Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bali Usulkan Blokir Aplikasi Transport Online Susul Solo dan Jogja

Selasa, 01 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Dishub Kominfo Provinsi Bali akhirnya berjanji akan menelusuri surat usulan penutupan aplikasi angkutan online, seperti Grab, Uber dan GoCar yang sudah pernah dikirim ke Kemenkominfo yang sampai sekarang belum ada jawabannya. Apalagi daerah lainnya, seperti Solo dan Jogja semua aplikasi angkutan online sudah tidak ada alias terblokir. 
 
Kadishub Kominfo Bali, IGA. Sudarsana mengakui penyelesaian polemik angkutan online sangat mudah dan sederhana. "Secara jujur kendaraan online dan konvesional ternyata penyelesaiannya sangat mudah dan simple saja. Informasi dari Kominfo kewenangan penutupannya itu pusat. Kita sudah sampaikan itu, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Kalo terserah Dishub tidak bisa dong, jika berkaitan dengan aplikasi," ucapnya di Denpasar, Selasa (1/11/2016).
 
Untuk itu, Dishub Bali dalam waktu dekat ini akan datang langsung ke Jakarta untuk mengusut surat pemblokiran tersebut, sekaligus meminta ketegasan dari pemerintah pusat terkait penutupan aplikasi online terutama Grab, Uber dan GoCar di Bali. 
 
"Minggu-minggu ini saya akan ke Kominfo bagaimana sih surat kita sebenarnya. Bagaimana responnya, jika tidak ada respon apakah perlu bersurat kembali? Ini ada apa? Karena di pemerintahan kalo sudah dikirim pasti dikirim dan pasti sampai. Kalo di swasta saya tidak tahu. Tapi memang belum dijawab, terkait usulan pemblokiran itu," katanya. 
 
Alasan usulan penutupan atau pemblokiran aplikasi itu dikatakan Mantan Kadisnakertrans Provinsi Bali ini, karena intinya semua yang berkaitan dengan angkutan harus berijin termasuk aplikasinya. Apalagi memang PM32 (Peraturan Menteri Perhubungan) mengharuskan seperti itu. 
 
"Sementara kita tutup dulu aplikasinya, agar mereka (Grab, Uber dan GoCar) bisa tenang mengurus ijin. Jika sudah memenuhi aturan silahkan beroperasi. Khan sangat sederhana, makanya tidak ruwet menyelesaikan angkutan online ini. Asal memenuhi aturan saja. Tidak ruwet kok. Kok mau dibuat ruwet," sindirnya.
 
Untuk itulah, dalam jangka pendek Kadishub berjanji akan menelusuri dulu surat usulan pemblokiran Kadishub sebelumnya (Ketut Artika) sudah sampai dimana, agar bisa dijawab Kominfo. 
 
"Tadi juga dari transport lokal datang membawa CD rekaman, kita akan pelajari itu dulu. Katanya penyelewengan koperasi yang disampaikan saat Simakrama Gubernur Bali, tapi saya katakan tidak ada kita keluarkan ijin," tandasnya seraya dibenarkan oleh Ketua Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B) Ketut Witra telah menyerahkan CD rekaman terkait dugaan permainan jual beli ijin angkutan yang dilakukan oleh oknum koperasi bekerjasama dengan pihak Uber.
 
"Benar tadi kita berikan bukti rekaman oknum Uber yang bekerja dengan koperasi yang menjual ijin 1,5 juta sampai 6 juta. Nanti beliau berjanji akan mempelajarinya. Kita juga serahkan kepada Pak Gubernur sesuai dengan janji saat simakrama kemarin," terang Witra didampingi Sekretaris Alstar-B, Nyoman Kantun Murjana sekaligus membenarkan Dishub Kominfo Bali akan ke Jakarta karena surat usulan pemblokiran aplikasi angkutan online sudah dikirim oleh Kadishub sebelumnya. 
 
"Dishub yang sekarang khan hanya menanyakan dan memperjelaskan kapan diblokirnya? Itu sesuai surat yang dibuat Sekda untuk dikirim Kementerian Kominfo, karena suratnya sudah masuk," imbuhnya. 
 
 
 
Seperti diketahui, pernyataan aliansi transport lokal se-Bali saat Simakrama Gubernur Bali, (29/10) yang menyebutkan aplikasi online di Bali sengaja tidak mau memenuhi ketentuan PM32/2016 (Peraturan Menteri Perhubungan) ternyata ada benarnya jika dikaitkan dengan keuntungan yang bisa didapat oleh sejumlah oknum yang selama ini ingin mempertahankan taksi ataupun angkutan online bebas beroperasi di Bali. 
 
Apalagi jika Gubernur Bali, Made Mangku Pastika sampai membuka kembali ijin angkutan yang sudah distop mulai April lalu akibat dugaan modus calo jual beli ijin angkutan yang disebut oleh Ketua Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B), Ketut Witra dilakukan oleh para oknum pemilik koperasi angkutan termasuk sejumlah oknum Orgada Bali. 
 
Menurut pandangan transport lokal di Bali, oknum tersebut sebenarnya tidak membela transport online karena lebih baik dari transport lokal, namun hanya memperjuangkan kepentingan oknum tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi, salah satunya lewat jual beli ijin angkutan yang sebenarnya sudah dihentikan oleh gubernur. 
 
Hal itulah yang kemungkinan juga terjadi di daerah lain, termasuk di Solo dan Jogyakarta yang ternyata aplikasi online, khususnya Grab, Uber dan GoCar sudah diblokir. Bercermin dari situlah, Dishub Kominfo Bali bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera memblokir aplikasi angkutan online sesuai perintah Gubernur Pastika untuk menyelesaikan persoalan angkutan online saat Simakrama Gubernur waktu lalu. (BB)


Berita Terkini