Diduga Tak Netral, Pegawai Kontrak Diberhentikan, Dewan Undang Non ASN Jembrana
Rabu, 13 November 2024
Ket foto : Pembacaan ikrar netralitas oleh pegawai kontrak di depan DPRD Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Adanya isu pemecatan terhadap pengawai kontrak yang dianggap tidak netral lantaran mengguakan atribut partai, DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar pertemuan dengan pegawai kontrak atau non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, dan Wakil Ketua I, Wayan Wardana bersama anggota juga memastikan pegawai kontrak tetap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Salah seorang pegawai kontrak, I Made Prabawa, mengutarakan kekhawatirannya terkait pergantian pimpinan daerah yang dikhawatirkan akan berdampak pada kontrak kerja pegawai non-ASN. Selain itu, Prabawa mengusulkan agar jam kerja dikembalikan menjadi pukul 08.00 hingga 15.30 wita, serta mengharapkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai kontrak.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan para pegawai non-ASN tetap netral dalam Pilkada 2024. Menurutnya, ada sejumlah pegawai non-ASN yang telah diberhentikan karena dinilai tidak netral. "Kami melihat beberapa pegawai berani menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, sehingga ada yang diberhentikan karena mengenakan atribut paslon," ujarnya. Rabu (13/11/2024).
Sri Sutharmi juga menekankan bahwa setiap orang bebas memilih sesuai hak demokratisnya. Namun, ia mengingatkan pegawai non-ASN untuk tidak menunjukkan afiliasi politik secara terbuka agar tidak terkena sanksi. “Saya tidak ingin ada lagi pegawai yang diberhentikan hanya karena mengenakan atribut salah satu pasangan calon. Sesuai aturan, sanksi hanya diberikan jika ada bukti ketidaknetralan,” jelasnya.
Sri menegaskan bahwa DPRD menjamin tidak akan ada pemutusan kontrak kerja sepanjang pegawai non-ASN menjaga netralitasnya. Terkait usulan kenaikan gaji pegawai non-ASN, Sri menyatakan hal tersebut tengah dibahas dalam rapat anggaran. "Kami akan mempertimbangkan kondisi anggaran, mengingat dalam dua tahun terakhir kita mengalami defisit cukup besar," ujarnya.
Sri juga menanggapi usulan perubahan jam kerja, yang telah dibahas dalam sidang paripurna DPRD. Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Jembrana mempertimbangkan perubahan jam kerja agar pegawai memiliki waktu lebih untuk keluarga.
Sementara itu, Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jembrana, I Kadek Prapta Surya Wesnawa, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran netralitas dari pegawai non-ASN. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas guna menghindari intervensi politik. "Kami memastikan bahwa tenaga non-ASN di Jembrana sejauh ini netral dan tidak ada yang dikenai sanksi berat," pungkasnya. (BB)