Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

6 Pengedar Sabu Diciduk Polres Jembrana, Ada Residivis dan Mahasiswa

Rabu, 09 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak enam orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda dalam serangkaian operasi penangkapan. Mirisnya, dua dari enam pelaku tersebut merupakan residivis kasus serupa, dan dua lainnya berstatus mahasiswa.

Penangkapan keenam pelaku ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,98 gram dan berat bersih 10,95 gram.

Adapun identitas keenam pelaku yang berhasil diamankan petugas, Iman Mahrus (44), seorang residivis kasus narkoba, beralamat di Kelurahan Loloan Timur, Negara, Jembrana. Kadek Wiartama (KW) (44), seorang residivis lainnya, berasal dari Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo, Jembrana. Dari tangan pelaku KW, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah terbanyak.

Sedangkan Richard Krisyanto (RK), asal Denpasar, ditangkap bersama dengan Putu Andika Saputra (23), seorang mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah. Keduanya diamankan dengan barang bukti sabu terbanyak kedua setelah pelaku KW. Muhammad Azwar Annas (MAA) (26), asal Desa Banyubiru, ditangkap bersama dengan Ainun Nazib (AN) (28), asal Banyuwangi.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Alat Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana, menyampaikan bahwa pihaknya menerima empat laporan polisi yang berujung pada penangkapan enam tersangka ini.

“Dari enam tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus narkoba. Sisanya belum pernah berurusan dengan hukum. Namun, keenam tersangka ini berperan sebagai pengedar,” tegasnya, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Kapolres Jembrana menjelaskan bahwa atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini