Tim Kurawa Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Nmax dan Honda Scoopy Serta Penadah
Rabu, 09 April 2025

Ket foto : Polres Jembrana ungkap pencurian sepeda motor
Baliberkarya.com - Jembrana. Aksi pencurian sepeda motor dengan modus kunci masih menempel berhasil dibongkar Polres Jembrana. Dua pelaku, termasuk penadah, berhasil diamankan di Buleleng. Adapun kedua pelaku tersebut bernama Fathurrahman (F) 33 tahun dan Rozikin (R) 35 tahun, keduanya berasal dari Kabupten Buleleng
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya mengatakan, untuk tersangka bernisial F telah mencuri sepeda motor Yamaha Nmax di Kelurahan Gilimanuk. “Saat itu tersangka mencuri Nmax didepan rumah korban, dimana motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci setang serta kunci kontak masih nyantol,” terangnya.
Tersangka F, lanjut Endang, berhasil diamankan anggota dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Celukanbawang, Buleleng. “Dari hasil introgasi, pelakumengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dimana motor tersebut dalamkondisi kunci kontakmasih nyantol,” jelasnya.
Selain itu, kata Endang, pelaku juga menaku telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan BB Agung, Negara. “Tersangka juga mencuri motor dalam kondisi kunci kontak masih nyantol serta berisi STNK di jok motor tersebut. Selanjutkan tersangka meminta bantuan kepada tersangka R menjualkan motor tersebut seharga Rp. 2 juta rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Endang, tersangka R menjual motor Scoopy tersebut di media sosial. “Motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta di Facebook, setelah ada yang merespon, selanjutkan tersangka R bertransaksi denan pembeli di Kelurahan Seminyak, Badung, berakhir terjual seharga Rp 2 juta,” ucapnya.
Endang melanjutkan, dari hasil pengembangan tersebut, tersangkan R berhasil diamankan dirumahnya di Buleleng. “Setelah diintrogasi, tersangka R mengakui perbuatannya telah menjual motor Scoopy seharga 2 juta rupiah atas permintaan tersangka F yang sudah terlebih dahulu kita amankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Endang, kedua tersangka dikenai pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (BB) “Sedangkan tersangka F kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun,” tegasnya.
Berita Terkini
Berita Terkini

Berita Terpopuler



