Panggil Danone dan Semua Produsen Air Mineral, Langkah Berani Gubernur Koster Jalankan SE Larang Air Kemasan Dibawah 1 Liter
Selasa, 08 April 2025

Ket foto : Gubernur Bali Wayan Koster
Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali Wayan Koster melarang dan mengawasi ketat produksi air kemasan dibawah satu liter di seluruh wilayah Bali. Sanksi sosial tegas disiapkan bagi pihak yang bandel, seperti, izin usaha dicabut serta diumumkan kepada publik jika tempat usaha tersebut tak ramah lingkungan serta tidak direkomendasi untuk dikunjungi.
Agar para produsen bisa meresapi, mendalami dan menjalankan isi tentang regulasi SE ini, Gubernur Koster akan memanggil dan mengumpulkan para produsen air mineral kemasan termasuk "raksasa" PT Danone. "Saya akan memanggil semua produsen seperti Danone dan produsen lain, saya undang semua agar tidak ada lagi memproduksi minuman kemasan satu liter kebawah," tegas Gubernur Koster di Jaya Sabha Denpasar, Minggu 6 April 2025.
Gubernur Bali dua periode ini menegaskan, kemasan air mineral seperti gelas plastik sekali pakai tak boleh lagi diproduksi oleh produsen. Diatas satu liter dan galon masih dibolehkan. "Ada kemasan kayak gelas itu ngak boleh lagi. Galon boleh. Semua produsen akan kami panggil karena beberapa produsen ada di kabupaten/kota di Bali," tegas Gubernur Koster.
Gubernur asal Sembiran ini tak sepenuhnya melarang produsen memproduksi air mineral kemasan. Boleh produksi namun tetap memegang teguh komitmen menjaga lingkungan alam Bali. "Silahkan produksi tapi harus jaga lingkungan, yang kami kurang setuju itu yang botolan (kemasan,red)," tegasnya.
SE nomor 9 tahun 2025 diterbitkan Gubernur Koster tentunya memiliki dasar hukum yang kuat, melalui kajian dan pertimbangan matang. Dan terpenting sesuai visi pembangunan Bali nangun sad kerthi Bali yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi dan Tri Hita Karana demi kesejahteraan serta kebahagian krama Bali.
Krama Bali kini telah masuk dalam pembangunan Bali Era Baru 100 tahun 2025-2125 yang dicanangkan Gubernur Koster. Satu dari beberapa tujuan mulia yang terkandung dalam haluan ini yang relevansi dengan SE nomor 9 2025 yakni menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terpopuler



