Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Anandira Korban Selingkuh Oknum TNI Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda Lantaran Pihak Kepolisian Tak Hadir 

Selasa, 07 Mei 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Perkara kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) yang dikenal sebagai ibu persit terkait kasus perselingkuhan suaminya yang dikenal oknum perwira TNI, mulai memasuki agenda sidang praperadilan. Namun sayang, sidang perdana yang digelar Senin 6 Mei 2024 ini, terpaksa ditunda, hingga sepekan kedepan lantaran pihak kepolisian Polda Bali yang digugat tidak menghadiri persidangan.

Penundaan sidang yang menjadi perhatian publik ini tentu menimbulkan kekecewaan pihak penggugat dalam hal ini Anandira bersama kuasa hukumnya. Ibu Persit dengan 2 anak ini mengaku kecewa, padahal pihaknya sengaja datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang praperadilan namun ternyata ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat (Kepolisian Daerah Bali).

Anandira yang kasusnya viral di media sosial ini juga merasa rugi dari sisi biaya dan dari sisi waktu. Anandira berharap proses gugatan atas status tersangkanya cepat diselesaikan. "Ya kecewa. Saya dari Jakarta, ternyata sidang ditunda. Saya harap sidang cepat selesai. Cepat beres," kata Anandira kepada media di PN Denpasar.

Kuasa Hukum Anandira, Agustinus Nahak, S.H., M.H., yang mengawal persidangan ini mengatakan, sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat. Padahal pihaknya sudah sangat siap untuk sidang perdana praperadilan ini. Pihaknya dengan kliennya sudah jauh-jauh datang dari Jakarta untuk mengikuti persidangan ini. 

“Kecewa juga lah. Sebagai lembaga negara harus nya aktif ketika ada panggilan dari pengadilan. Kita jauh-jauh dari Jakarta datang. Sidang ditunda karena dari pihak tergugat tidak hadir pada persidangan ini sehingga sidang harus ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024,” keluhnya.

Menurut Agus Nahak, kliennya sengaja datang untuk mencari keadilan karena penetapan status tersangka kliennya, dianggap tidak sah. Baik dari segi prosedurnya, proses  penangkapan, sampai penetapannya sebagai tersangka. Ia yakin dan mempercayakan kepada lembaga peradilan ini, untuk memutus seadil-adilnya. 

"Karena klien saya ini memang tidak ada dalam kapasitas untuk dijadikan tersangka. Untuk itu, pihaknya terhadap status tersangka itu digugurkan, melalui praperadilan ini," harapnya.

Yanuar Nahak yang juga pengacara Anandira, mengatakan kalau sidang ini adalah sidang pertama. Secara prosedur itu tiga kali panggilan kalau mereka tidak hadir di sidang pertama, tentu sah sah saja. 

Pihaknya sebagai tim kuasa hukum, tentu merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Padahal, ia mengklaim semua dokumen untuk sidang praperadilan, sudah didaftarkan sejak dua pekan lalu. Sesuai keterangan dari pihak pengadilan, belum ada keterangan jelas dari pihak terkait terutama para tergugat ini.

"Kami nggak tahu teknisnya di Polresta Denpasar atau Polda Bali seperti apa. Tapi seharusnya mereka tahu bahwa hari ini sidang praperadilan. Panggilan dari pengadilan sudah dikirim. Kami meminta mereka disiplin waktu," pungkasnya.


Berita Terkini