2 Tahun Huni LP Kerobokan, Dua Gembong Buronan Korsel Baru Diekstradisi
Kamis, 07 November 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan ekstradisi terhadap dua Warga negara asing yang merupakan buronan pemerintah Korea Selatan (Korsel).
BACA JUGA : Intip Yuk! Keseruan Sehari Outdoor Class Anak-anak TK Swadharma menuju 'Sekolah Ramah Anak'
Keduanya, masing-masing Alex Go Roman (47) daei Filipina dan Lim Thow Khai (28) asal Malaysia, keduanya merupakan tersangka kasus penyelundupan sabu sebanyak 2050,46 gram.
"Ada dua termohon ekstradisi atas nama Alex go WN Filipina dan Lim CK warga negara WN malayasia," kata Waki Kepala (Waka) Kejati Bali Didik Farkhan Alisyahdi di sela-sela proses ekstradisi di gedung Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon Denpasar, Kamis (11/7).
Dibeberkannya, kedua tersangka ini tertangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 Juli 2017 dan langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali.
"Terhitung keduanya sudah menjalani penahanan di Lapas Kerobokan sepanjang 849 hari atau sekurang-kurangnya lebih dari 2 tahun," ucapnya.
Didik mengatakan, ekstradisi ini berdasarkan permohonan ekstradisi yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman Republik Korea Selatan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Nota Diplomatik Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri, No. ROKE-C-2017-352, tanggal 14 Agustus 2017.
Setelah Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan ekstradisi dua pengedar ini, kemudian Jaksa Agung melanjutkan permohonan ekstradisi kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengabulkan permohonan ekstradisi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2019, tanggal 26 Juli 2019.
Masih kata Didik, dua pria yang bekerja sebagai buruh ini terlibat dalam peredaran narkotika di Korea Selatan pada tahun 2016 lalu. Namun, saat akan diciduk aparat keamanan keduanya kabur.
Senin (21/11/2016), aparat keamanan Korea Selatan lalu mengeluarkan red notice dimana keduanya telah melakukan kejahatan di Korea Selatan yaitu tindak pidana narkotik.
Baru pada tahun 2017 diketahui berasa di wilayah Denpasar, Balu. Saat tour keduanya ditangkap petugas karena ada red notice dari interpol bahwa mereka berdua
"Selanjutnya, pemerintah Korea Selatan akan mengadili dua orang asing ini di Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan," tutup Didik yang baru menjabat Wakajati Bali.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025