Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Caleg 'Gagal' Nipu, Juliadnyana Divonis 2,5 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan yang gagal lolos duduk di DPRD Bali saat pencalegan tahun ini harus menerima kenyataan pahit lantaran ia harus mendekam di Lapas Kerobokan.
 
 
Itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara pada sidang yang di gelar di ruang Candra, PN Denpasar. Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH.
 
Lantaran hukuman yang diberikan hakim justeru lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun. Terdakwa melalui Abu Hasin,SH selaku kuasa hukumnya menyatakan meminta waktu satu minggu untuk memikirkan langkah upaya hukum selanjutnya untuk mengajukan banding.
 
Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ketok palu hakim.
 
Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, seyogyanya putusan hakim sudah sangat tepat menilai berbagai isi pokok materi dari perkara.
 
 
Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwannya bahwa terdakwa telah melalukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika.
 
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.
 
Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 November, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.
 
“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber JPU.
 
 
Keesokan harinya, masih dalam dakwaan terdakwa bersama saksi Yono menandatangani kredit. Namun, sebelum itu terdakwa dan saksi datang ke rumah saksi notaris untuk meminta pendapat pemecahan sertifikat. Dihadapan notaris terdakwa menyebut sertifikat tanah yang ada di Desa Subamia, Tabanan, sedang dipecah.
 
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
 
Singkat cerita, oleh terdakwa justeru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti.
 
Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Uang tersebut telah dihabiskan untuk kesenangan pribadi dan kebutuhan keluarga. "Telah diberi surat peringtaan dan somasi, tetapi tidka ada itikat terdakwa mengembalikan. Terdakwa telah menikmati habis uang dari hasil penipuannya,” sebut Jaksa.(BB)


Berita Terkini