Dijebak Teman Wanitanya Bawa Sabu, Tedi Terancam Hukuman 12 Tahun
Jumat, 27 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Nuraga Tedi Purba pemuda asal Banyuwangi yang selama di Bali melakukan tindak kejahatan narkotika sebagai kurir sabu, diadili di Pengadilan Negeri Denpsar atas kepemilikan sabu dengan berat bersih 2,06 gram.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa,SH.MH pihak JPU Kejari Denpasar membeberkan isi dakwaan bagimana pria 25 tahun itu diamankan oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Sabtu 15 Januari 2019 lalu pukul 18.15 Wita.
Dijelaskan GA Surya Yunita,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum terdakwa diamankan, Polisi lebih dahulu melakukan pengamanan terhadap teman wanita terdakwa, bernama Radtya Putri Utami (terdakwa berkas terpisah) yang sudah masuk target pencarian.
"Saat itu Polisi terlebih dahulu mengamankan Radtya Putri (berkas terpisah) di Kamar kos lantai 2 di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian Kaja Denpasar Barat. Saat bersamaan terdakwa masuk kamar kos ikut diamankan," jelas Jaksa.
BACA JUGA : Taman Bukit Pengajaran Gelar Seminar "Pendidikan Karakter Anak Usia Dini Menurut Agama Hindu"
Terdakwa yang merasa dijebak teman wanitanya yang sesama pemakai, langsung diam saat ditanya oleh Radtya Putri (berkas terpisah). "Apa kamu bawa sabu?" Tanya Raditya Putri, tertulis dalam dakwaan.
Terdakwa yang curiga adanya dua pria di kamar kos temannya itu, langsung diam saat ditanya. Saat itu juga petugas langsung menggeledah dan ditemukan ada 3 paket sabu berat bersih 2.06 gram.
Pengakuan terdakwa barang itu didapat dari Kendo (DPO) yang rencananya akan diserahkan ke Riski (DPO). Dirinya mengaku selama ini hanya jadi tukang tempel atau kurir.
Bahkan sebelum ditangkap, 2 paket sudah di tempel di depan gerbang perumahan Puea Sari Jalan Gunung Lumut, Denpasar. "Terdakwa didakwa Pasal 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan nacaman hukuman maksiml 12 tahun penjara," kata Jaksa.(BB)