Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pelaku Percobaan Perkosaan Wanita di Kamar Mandi Dituntut 7 Tahun

Kamis, 26 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi dituntut JPU pidana penjara selama 7 tahun pada Kamis (26/9/2019).
 
 
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH selaku JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,SH.MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam  Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 Wita. Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tuju tahun," sebut Jaksa Oka di ruang sidang Candra.
 
Tertulis dalam dakwaan, berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah.
 
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
 
 
"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," sebut Jaksa.
 
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban kearah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.
 
Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
 
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak mita tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD di Soedirman.
 
Setelah sempat viral di medsos, terdakwa akhirnya berhasil diamankan Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa. (BB)


Berita Terkini