KPPAD Bali Minta Polisi Usut Kasus ABG Hamil di Jembrana, Bayi yang Dilahirkan Minta Dikembalikan
Selasa, 24 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus Ni Putu RS (16), siswi kelas XII di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang disetubuhi hingga hamil oleh pria yang tidak bertanggungjawab, ternyata mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali.
Ketua KPPAD Bali Anie Asmoro melalui ponselnya meminta pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut sehingga terungkap siapa pelaku yang tega menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Mengacu dengan UU Perlindungan anak, menurutnya polisi tidak ada alasan mendiamkan kasus tersebut mengingat kasus tersebut bukan delik aduan.
“Pihak-pihak yang menutupi pelaku kejahatan, terutama pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur juga bisa dilaporkan dan bisa dijerat pidana,” tegasnya, Selasa (24/9/2019)
Terhadap pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu menurut Anie Asmoro, sekolah tidak boleh memecat anak tersebut (korban). Namun jika anak atau korban menyatakan ijin untuk tidak sekolah hingga usai melahirkan, sekolah wajib memberikan ijin.
“Dengan catatan, setelah melahirkan kalau anak itu mau melanjutkan sekolah lagi harus diterima kembali, tidak boleh menolaknya,” ujarnya.
Terkait bayi yang dilahirkannya yang sudah terlanjur diserahkan kepada orang lain, pihaknya meminta kepada yang mengadopsi untuk mengembalikan bayi tersebut kepada ibunya, jika proses adopsi dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku untuk menghindari kasus hukum.
BACA JUGA : Hantaru Nasional ke-59, Menteri ATR Targetkan Digitalisasi Arsip Pertanahan Bisa Terwujud
Proses adopsi anak atau bayi menurutnya harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak boleh sembarangan. Menurutnya, proses adopsi anak harus melalui Dinas Sosial dengan melibatkan tim Viva. Nanti tim lah yang memutuskan siapa yang berhak untuk mengadopsi anak tersebut.
“Jadi lebih baik bayi itu di kembalikan jika proses adopsinya tidak sesuai dengan ketentuan untuk menghindari kesan jual beli bayi. Jika ingin mengadopsi anak ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(BB)