Janjian Kencan di Penginapan, Sejoli ini Dihukum 20 Bulan
Selasa, 24 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasangan selingkuh ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan) akibat perbuatannya membeli 1 paket sabu.
"Mengadili terdakwa bersalah secara bersama sama memiliki dan dengan sengaja menggunakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut hakim yang diputuskan I Gede Ginarsa,SH.MH.
Dalam persidangan yang diputuskan di ruang Candra, Selasa (24/9) PN Denpasar, sejoli I Made Sugiana (33) bersama kekasih gelapnya Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) menyatakan menerima putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,5 tahun penjara. Atas putusan hakim, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temanya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp. 700.000 yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin.
"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk meminta tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik," terang JPU dalam dakwaan.
Menariknya, Sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi Sabu justru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo.
Singkat cerita, setelah uang ditransfer Didik langsung menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu. (BB)