Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Thailand ini Dituntut 18 Tahun

Senin, 23 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua warga negara asing asal Thailand menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan ke Bali, dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
 
 
Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH tidak hanya menuntut tinggi kedua terdakwa yang membawa lebih dari 1 kg sabu ini. Keduanya juga dituntut biaya denda sebesar Rp2 Miliar Subsider 1 tahun penjara.
 
Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) melalui  kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan dihadapan majelis hakim diketuai Heriyanti,SH.MH.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, para terdakwa ini nekat memasukan sabu ke dalam saluran pencernaannya masing-masing. Terdakwa Prakob menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. 
 
 
"Terdakwa Adison dan Prakob tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa Suasti. 
 
 
Ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, para terdakwa datang dari Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Bandara ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tubuh kedua terdakwa.
 
"Dari pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC  diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan beda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa hingga akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kedunya oleh JPU dituntut Pasal dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 113 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. (BB)
 


Berita Terkini