Produksi Merk Balilab, Dua Bos PT. Madurana Bali Confection Diadili
Senin, 23 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mala Talwar (51) wanita asal Nepal selaku Dirut PT.Madurana Bali Confection di Kerobokan dan Alexandre Xiavier Miel (47) pria asal Perancis selaku penanggung jawabnya di adili di PN Denpasar, Senin (23/9/2019). Keduanya didudukkan di ruang sidang Candra di hadapan majelis hakim yang di ketuai Subandi,SH.MH dengan perkara penyalahgunaan hak cipta merk Balilab.
BACA JUGA : Tips Berlibur ke Luar Negeri Terbaru
"Kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau membuat sebuah merk yang telah menjadi hak cipta milik orang lain. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) UU No.20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Jaksa I Nyoman Agus Pradyana,SH dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejari Badung itu menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari saksi Peter Scida warga Perancis membeli sebuah celana pendek seharga Rp 600 ribu merk Balilab dengan logo hurb B terbalik. Barang tersebut dibelinya di toko BaliLab milik saksi Badrus Shaleh yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng Kuta Utara pada Sabtu sore, 6 April 2019.
Selanjutnya saksi yang curiga merk tersebut palsu, melaporkan kepada pihak CV.Balilab. Atas laporan itu, saksi Hendri Anthony selaku direktur dari perusahaan pemilik hak cipta dari BALILAB yang memiliki surat hak cipta dari merk Balilab di Indonesia yang telah di daftarkan di Kementerian HAM RI tertanggal 18 Januari 2016 dengan nomor pengesahan IDM000628603 melaporkan toko tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Dari penelusuran Polisi, toko tersebut mendapat semua busana merk BALILAB dari PT. Madurana Bali Confection di jalan Pengubugan Kerobokan, Kuta Utara.
"Bahwa ditemukan kegiatan atau memproduksi berbagai busana di perusahaan tersebut dengan merk Balilab. Dimana terdakwa Mala Talwar selaku Direktur Utama di perusahaan itu dan Alexandre Xiavier Miel selaku penanggung jawab perusahaan atau direktur," demikian Jaksa Pradyana,SH yang menyebut bahwa perusahaan dari kedua terdakwa beralamat di Tibubeneng, Kuta Utara dan langsung diamankan pada 10 April 2019. (BB)