Disdukcapil Denpasar Sosialisasikan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017
Kamis, 19 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar, Pemkot Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko kartu keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertempat di Hotel Aston Denpasar pada Kamis (19/9/2019).
Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai unsur yakni unsur perangkat daerah, intansi terkait hingga perwakilan dari masyarakat ini mendatangkan narasumber yakni Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dr.Ir. David Yama, M.Sc, MA.
Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil , Dewa Gde Juli Artabrata menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Permendagri ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan akan pentingnya data kependudukan yang akurat, pengenalan kartu keluarga dengan format baru disesuaikan dengan sistem informasi adminstrasi kependudukan (SIAK) kepada masyarakat dan terciptanya konsolidasi antar sektor untuk memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi untuk kepentingan pembangunan pemerintahan.
“Terkait dengan pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kota Denpasar secara umum sampai saat ini sudah menerapkan SIAK persi 7.31 dan beberapa dokumen telah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) seperti KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Dewa Juli mengatakan sejalan dengan pelaksanaan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 pihaknya telah menerapkan mensosialisasikan terkait adanya perubahan dan penambahan elemen data dalam Kartu Keluarga (KK).
“Sampai saat ini sudah tercatat dalam data base kependudukan yang terdaftar dalam permohonan KK Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 33 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 10 KK,”ujar Dewa Juli.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama mengatakan bahwa sosialisasi Pemendagri ini sejati nya tidak hanya membicarakan format baru Kartu Keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa , tapi berimplikasi luas pada perubahan sistem dan tata cara untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus mencari solusi bersama di dalam menghadapi permasalahan kependudukan.
“Permendagri ini menjawab sebagian dalam administrasi pendudukan. Ini sangat penting, karena di dalam Permendagri ini banyak hal yang baru dan perbaikan perbaikan didalam administrasi kependudukan”, jelas David Yama.
Lebih lanjut David Yama mengatakan keberhasilan Dukcapil Denpasar di dalam melayani masyarakat tidak lain juga karena adanya Mal Pelayanan Publik . Selain itu pelayanan dukcapil perlu terus ditingkatkan hingga segala dukomen memiliki data yang akurat.
“Kedepan kami mengajak bersama-sama untuk menyelesaikan segala bentuk adminitrasi kependudukan hingga seluruh masyarakat di Indonesia tercatat dalam Disdukacpil ,” ujarnya. (BB)