Sidang Perdana Sudikerta, PH Langsung Bacakan Eksepsi
Kamis, 12 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Lebih dari dua jam sidang pertama kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di gelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2019). Agenda sidang dakwaan yang dipimpin ketua majelis, Esthar Oktavi,SH.MH baru menghadirkan Sudikerta yang duduk sebagai terdakwa pada pukul 14.35 wita.
Menariknya, usai pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Eddy Artha Wijaya,SH dan Ketut Sujaya,SH. Majelis hakim mempersilahkan pihak team penasehat hukum Sudikerta untuk langsung menanggapi isi dakwaan.
Diwakili oleh Nyoman Darmada,SH.MH.,dkk langsung membacakan esepsi yang tertuang dalam tulisan sebanyak 7 lembar. Dimana pada intinya, membantah apa yang tertuang pada dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejati Bali, setebal 25 lembar.
Apa yang tertuang pada eksepsi tidak jauh beda dengan isi tulisan curhatan Sudikerta. Dimana disebutkan bahwa pada awal PT Marindo Investama (di mana pelapor, Alim Markus, salah satu pemilik sahamnya) sepakat untuk merger dengan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta sebagai salah satu pemegang sahamnya.
Selanjutnya, membentuk badan usaha baru bernama PT Marindo Gemilang pada notaris Wimphry Suwignjo sebagaimana akta nomor: 38 tanggal 14 Desember 2013.
Dalam akta tersebut disepakati nilai saham berupa modal setor PT Marindo Gemilang adalah Rp 272,6 miliar berupa aset tanah masing-masing SHM bernomor 5048 seluas 38.650 m2 dan SHM bernomor 16249 seluas 3.300 m2. Di mana pelapor PT Marindo Investama memiliki sebesar 55 persen atau senilai Rp 149,9 miliar. “Sedangkan istri terdakwa sebesar 45 persen atau Rp 122,7 miliar,” bebernya.
Selanjutnya terjadilah pelepasan hak terhadap tanah SHM bernomor 5048 seluas 38.650 m2 kepada notaris Ketut Neli Asih sebagaimana akta nomor: 50 tertanggal 20 Desember 2013. Selanjutnya terbitlah sertifikat HGB nomor: 5074/Jimbaran tertanggal 7 April 2014 dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank Panin senilai 90 miliar oleh Alim Markus.
Dari jumlah tersebut sebesar Rp 89 miliar dipakai untuk membayar kekurangan pembelian saham. “Jadi, uang Rp 89 miliar itu bukan merupakan uang Alim Markus tetapi uang milik PT Pecatu Bangun Gemilang. Tidak ada unsur melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Alim Markus,” tandasnya.
Terkait dengan pemalsuan sertifikat SHM nomor: 5048 seluas 38.650 m2, Sudikerta menyatakan tidak tahu dan tidak pernah memalsukan serta tidak pernah menyuruh orang menggunakan surat tersebut. Tindak pidana pemalsuan tersebut sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polda Bali dan kasusnya sudah dihentikan melalui penerbitan SP3. Pelapor mengajukan praperadilan namun ditolak hakim.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
BACA JUGA : PKK Kota Denpasar Gelar Lomba Hatinya PKK, Jadi Wahana Edukatif Ciptakan Pemanfaatan Pekarangan Rumah
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.
Namun beberapa bulan setelah transaksi justeru baru diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.
Usai sidang, Sudikerta menegaskan bahwa kasus ini hanya persoalan bisnis. "Saya tekankan ini masalah bisnis. Tidak ada masalah soal hubungan dengan APBD, jadi bukan masalah korupsi," singkatnya dan meyakinkan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Badung dua periode dan Wakil Gubernur Bali belum pernah terjerat masalah korupsi. (BB)