Edarkan Sabu dalam Bungkus Permen, Gung De Dituntut 8 Tahun
Rabu, 11 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Anak Agung Made Setia Darma Putra alias Gung De, remaja 21 tahun ini hanya bisa menghela nafas di kursi pesakitan usai mendengar tuntutan selama 8 tahun penjara.
Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung Guntur, Padangsambian, Denpasar Barat, ini juga didenda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman," sebut JPU Dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.
JPU Kejari Denpasar ini menilai perbuantan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa dalam proses persidangan berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis atas tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, terdakwa dikeler ke Polresta Denpasar pada Senin (25/3) sekitar pukul 18.00 Wita di jalan Nusa Barung No.15, Kota Denpasar, tepatnya di depan rumah saksi Nyoman Gede Suprapta. "Terdakwa tertangkap tangan oleh warga pada saat menempel sabu," beber Jaksa Oka.
Saat petugas tiba di lokasi usai di telpon warga, didapat ada 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi Narkotika jenis sabu.
Dengan rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram.
BACA JUGA : “Stand Up Paddle” Dongkrak Sport Tourism Bali
"Bahwa terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana," beber Jaksa Oka.
Sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Wisnu untuk mengambil tempelan sabu tersebut pada Minggu (24/3) dan sebelum kepergok warga sudah berhasil menempel 9 paket sabu. "Dari kerjanya selama ini, terdakwa sudah mendapat upah sebesar Rp500 ribu," tutup Jaksa.(BB)