Miliki 29 klip Berisi Sabu dan Ekstasi, Ibu ini Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 10 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Vidiana Sulastri, ibu rumah tangga paruh baya berumur 39 Tahun, ini terus menundukkan kepalanya menahan rasa malu saat didudukkan di depan majelis hakim ruang sidang Candra, Selasa (10/9/2019) PN Denpasar.Terdakwa yang tinggal di Kedonganan, Kuta Selatan ini diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu, dan beberapa butir ekstasi.
BACA JUGA : Buka Pesamuhan Madya IV PHDI Bali, Wagub Cok Ace Harap PHDI Bisa Beri Batasan untuk Mencegah Pelecehan
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan,SH.
Pada dakwaan, JPU Kejari Badung menjerat wanita ini Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun," sebut JPU.
Terdakwa diamankan petugas kepolisian pada Selasa (9/4) Pukul 21.30 Wita di Jalan Bantas Kangin No. 12 Kedonganan, Kuta Selatan, Badung.
Petugas saat penggeledahan ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 1 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi, 1 butir ekstasi warna biru dan 1 butir ekstasi warna hijau.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di kamar kos dan kembali ditemukan beberapa klip lagi berisi sabu dan ekstasi. "Total seluruhnya yang diamankan ada 29 klip plastik berisi sabu dan ekstasi," ungkap Jaksa.
Terdakwa mengaku pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi sekitar tiga tahun yang lalu. Setelah sempat lama berhenti kemudian kembali lagi mengkonsumsi sejak setahun lalu.
Terdakwa mengaku selama ini mengkonsumsi sabu di tempat kos nya sendiri. Kadang kalau ada uang lanjut dugem ditempat hiburan malam untuk lanjut pakai ekstasi.
BACA JUGA : DPD GP Jamu Bali Siap Pameran di Pantai Sanur
Bahwa biasanya terdakwa membeli shabu dari orang yang terdakwa kenal bernama Badra . Bahwa adapun 29 (dua puluh sembilan) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan ekstasi 5 klip diantaranya milik Badra.
Bahwa pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil shabu dan ekstasi tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan sabu dan ekstasi oleh seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama Badra (DPO). (BB)