Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Gasak Rp 1,3 Miliar setelah Membajak Email, Dua Hacker Ini Dibekuk Polda Bali

Senin, 09 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua pelaku hijacking email (pembajakan email) masing - masing berinisial S (34) dan R (30) dibekuk anggota Dit Reskrimsus Polda Bali. Kedua tersangka ini membajak email milik seorang notaris yang berada di Bali dengan menyebarkan spam. 
 
 
Modus yang digunakan adalah tersangka meretas akun email milik notaris itu lalu mengirim pesan kepada pelapor yang isinya seolah-olah pemilik email.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus ini berawal pada 22 Febuari 2019. Pelapor yang merupakan pembeli tanah seharga Rp1,3 miliar berkomunikasi dengan notaris di wilayah Kabupaten Badung. 
 
Dalam komunikasi terkait pembelian tanah tersebut notaris menyarankan untuk mentransfer uang melalui rekeningnya. Kemudian pada 14 Maret, pelapor mentransfer uang ke rekening notaris senilai Rp 340 juta. Bukti transfer tersebut dikirim ke email notaris. 
 
Sehari setelahnya, korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut dan merubah rekening tujuan transfer ke rekening BRI Jakarta atas nama tersangka S. Tanpa curiga korban mengirim uang ke rekening perubahan tersebut sebanyak tiga kali hingga total uangnya sebesar Rp1,3 miliar. 
 
Merasa pembayarannya sudah lunas, korban mengirim pesan melalui WhatsApp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. 
 
 
"Notarisnya bilang, uang yang masuk baru Rp340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. Dari kejadian tersebut, notaris baru sadar bahwa terhadap alamat emailnya telah dibajak oleh orang untuk melakukan penipuan,” jelasnya. 
 
Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan data bahwa benar tersangka S telah menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp1 miliar. Setelah diterimanya, uang tersebut dikirim kembali ke rekening tersangka R. Dimana rekening tersangka S dan R digunakan sebagai penampung. 
 
“Pelaku utamanya masih kami melakukan penyelidikan. Kedua tersangka yang diamankan ini sifatnya untuk menampung,” tutur Yuliar.
 
Antara tersangka dan korban, mereka tidak saling kenal. Selain itu para tersangka ini dalam aksinya tidak ada target khusus. Mereka menyebarkan pesan spam kepada email yang sudah dibajak. Sehingga Yuliar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pesan dari orang yang tak dikenal. 
 
 
"Tersangka ini menyebarkan email untung-untungan saja. Mereka menyebar spam. Artinya korban tidak menjadi target khusus tersangka," paparnya. 
 
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan milik tersangka R dan S, mutasi rekening milik tersangka R dan S, serta handphone milik kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. (BB)


Berita Terkini