Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Duo Nenek Mucikari Penjaja Anak di Sanur Dihukum 5 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dua nenek terdakwa mucikari yang terseret kasus perdagangan anak di bawah umur dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Duo nenek ini menjajakan anak-anak untuk melayani para pria hidung belang di Sanur.
 
 
Putusan tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Bali, Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,SH. Hanya saja, majelis hakim sependapat agar kedua terdakwa ini mengembalikan sejumlah uang yang jadi hak dari korban yang pekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersil).
 
"Mengadili kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 I jo Pasal 83 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak," sebut ketua majelisnya Ni Made Purnami,SH.MH di ruang sidang Candra, Senin (9/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Selain hukuman fisik, sebelumnya Jaksa juga mengajukan hukuman denda sebesar 100 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Hal itupun diamini oleh hakim, hanya saja denda yang diputuskan adalah Rp 75 juta dan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.
 
Hakim juga memutuskan agar kedua terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5  korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban PS (17) sebesar Rp31.579.000, AA (15) sebesar Rp 4.650.000, DH (18) sebesar Rp 37.645.000, NANP (15) sebesar Rp65.850.000, dan NW (16) sebesar Rp4.450.000.
 
Tanggungan tersebut ditujukan kepada terdakwa Ni Komang Suciwati alias Mang Suci (49) dan terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan (51), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 14 hari setelah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.
 
Menanggapi putusan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dari pihak team JPU dari Kejati Bali menanggapi putusan hakim di persidangan.
 
 
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini berawal ketika Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open Boking Out (BO). Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.
 
Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.
 
Setelah meyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali.
 
Para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap tiba di Bandara Ngurah Rai, pada bulan Oktober 2018. Ada pun inisial para korban itu yakni NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).
 
Sesampai di Bali anak-anak ini tinggal di tempat terdakwa (Bu Komang Suci) di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah No.3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, kota Denpasar.
 
"Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B. Mami Wayan pun menyetujui permintaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun," ungkap Jaksa dalam dakwaan.
 
 
Kemudian terdakwa  berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun dan mereka (korban PSK) di target mendapat tamu minimal 7 orang.
 
Aqurium 3B buka mulai pukul 17.00 Wita sampai Pukul 04.00 Wita atau 05.00 Wita pagi. Ironisnya selama bekerja sebagai PSK, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.
 
"Korban hanya mendapat Rp80 ribu per setiap melayani tamu laki-laki, tidak ada gaji atau upah yang dijanjikan. Untuk semalam korban melayani minimal 3 tamu," sebut JPU.
 
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang pengganti tiket keberangkatan dari Jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal atau kos kepada Bu Komang Suci. (BB)


Berita Terkini