Lebih dari 2 kg Sabu Dibakar Kejari Denpasar
Rabu, 17 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk kesekian kalinya pihak Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah inkrah putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pemusnahan dari barang bukti ini di lakukan, Rabu (17/7) di halaman parkiran belakang gedung Kejari yang bersebelahan dengan gedung PN Denpasar di Jalan PB Soedirman, Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 155 perkara tindak pidana umum dalam kurun Januari hingga Juli 2019.
Rinciannya, 142 perkara tindak pidana Narkotika berupa ganja 536,06 gram, heroin 7,09 gram, ekstasi 1007,17 gram dan sabu-sabu 2.332,9 gram.
"Diperkirakan barang bukti yang kita musnahkan ini nilainya mencapai Rp 4.577.287.980," sebut Kajari Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso.
Selain itu ada pula 13 perkara senjata tajam (sajam) dengan jumlah 19 buah barang bukti. Termasuk pula puluhan Hp hasil sitaan dari perkara narkotika dan lainnya.
Selain dihadiri para pegawai Kejari juga disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddy Setiawan, pihak BNN Kota Denpasar, DPRD Denpasar, Pemkot Denpasar, hingga pihak dari Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar.
Kata dia, pemusnahan ini dilakukan rutin guna mengurangi penumpukan barang bukti. Ia mengakui jumlah perkara narkotika paling banyak yakni sekitar 80 persen dari perkara lainnya.
"Kasusnya meningkat dan beragam. Ada sebagai pengguna, kurir atau pengedar bahkan tak sedikit dari mereka merupakan residivis," Demikian Jehezkiel Devy Sudarso. (BB)