Bikin Mabuk Teman Kencannya, Wanita asal Kenya ini Divonis 14 bulan
Rabu, 17 Juli 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Eunice Anyango Okiki (29) wanita asal Kenya hanya diam tidak mengerti apa-apa saat mendengar pembacaan putusan terhadap dirinya di Ruang sidang Sari, Rabu (17/7/2019) di PN Denpasar.
Wanita berkulit legam ini dijerat pasal pencurian hingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan lagi 4 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," ketok Palu Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH.
Terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana,SH mengatakan pikir-pikir.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa telah bersalah sebagaimana tertuang pada Pasal 362 KUHAP, tentang tindak pidana pencurian.
Jaksa dari Kejari Badung ini, membeberkan dalam dakwaan bahwa terdakwa dipolisikan oleh teman kencannya, Jag Julius Reader, seorang wisatawan dari Australia yang baru dikenalnya hanya semalam di Kuta.
Bermula Senin (25/3) sekitar pukul 19.00, terdakwa dan korban bertemu di salah satu restoran di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Dari perkenalan dan obrolan itu berlanjut ke Hotel Amadea Resort and Villas, tempat korban menginap.
Saat bertemu terdakwa mengenakan rambut palsu kriwel warna pirang. Sebelum masuk kamar, mereka sempat ngobrol di kolam renang hotel sambil minum minuman beralkohol.
"Usai minum, korban mengaku merasa pusing dan beralih ke kamar yang diikuti korban. Begitu duduk di pinggir ranjang, korban sudah langsung rebahan dan langsung tertidur (tak sadarkan diri),"beber jaksa kepala plontos ini.
Julius baru terbangun sekitar pukul 02.30 dini hari kemudian dan saat itu terdakwa sudah tidak ada di kamar. Saat itu diketahui beberapa barang berharga miliknya ikut raib.
BACA JUGA : Disperindag Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah
Adapun yang dilaporkan hilang saat itu berupa satu jam tangan mewah yang sebelumnya dikenakan saat tertidur. Kacamata sebelumnya diletakkan di atas meja samping kasur juga raib. Termasuk isi dompet pun ludes berisi uang tunai rupiah dan juga mata uang asing.
Jika ditotalkan, sebut Jaksa semua kerugian Julius mencapai Rp 42.000.000. Selama dua hari pasca kejadian, korban bersama petugas hotel mencari keberadaan terdakwa. Hingga diketahui terdakwa berada di kawasan Legian dan dibekuk oleh korban bersama Satgas Kuta, lalu diserahkan ke Polsek Kuta. (BB)